Buat Aksi Tak Terpuji di Mesos, Dua Remaja Putri Tanimbar Ini Berurusan di Polisi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Buat Aksi Tak Terpuji di Mesos, Dua Remaja Putri Tanimbar Ini Berurusan di Polisi

SAUMLAKI - BERITA MALUKU. Perilaku tak terpuji yang sengaja dibuat oleh dua orang remaja putri di  Saumlaki, ibukota  Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), pada hari Selasa, 21/07/2020, pukul 15.30 Wit di ruas jalan Ir. Soekarno, tepatnya di depan jalan kantor Bupati KKT - yang ingin  meraih popularitas di Media Sosial, mendapat kecaman berbagai pihak sehingga keduanya berurusan di polisi. Bahkan keduanya secara terbuka meminta maaf  ke publik lewat video yang dibuat oleh Sat Lantas Polres MTB, Rabu, 22 Juli 2020.

Kedua remaja ini bernama Ona Sedubun yang berperan sebagai pengendara serta rekannya Emilia Sabonu yang berperan sebagai yang dibonceng. Video yang berdurasi 1 menit tersebut dibuat dengan cara keduanya berboncengan tanpa menggunakan helm.

Yang membuat video tersebut viral di medsos lantaran teman yang diboncengi, membawa ember bekas cat tembok bermerk Boyo berisikan air dan sebuah gayung. Air tersebut kemudian digunakan untuk menyirami keduanya saat berkendara hingga basah. Ketika air tersebut habis, ember dipakai sebagai penganti helm oleh wanita yang diboncengi. Alhasil, video tersebut viral namun banyak menuai kecaman warganet.

Berdasarkan video  tersebut, Sat Lantas polres MTB yang dipimpin  KBO Sat Lantas Polres MTB, IPDA. J. Ranguli, dan didampingi oleh Ps. Kanit Dikmas Sat Lantas Bripka. A. Layan serta anggota Dikmas. Briptu. M. Toisuta memanggil kedua remaja ini untuk dinasehati dan dibina lantaran aksi nyeleh keduanya.

Sat Lantas Polres MTB kemudian memangil mereka berdua dan meminta keterangan tentang maksud dan tujuan pembuatan video dimaksud. Kedua remaja ini selanjutnya menjelaskan bahwa tidak ada maksud lain namun mereka hanya ingin membuat video tiktok dan atas keterangan dimaksud, pada prinsipnya penggunaan sepeda motor secara ugal-ugalan seperti itu tetap melangar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sehinga keduanya diberikan tindakan berupa pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan agar tidak menjadi contoh yang tidak baik terhadap pengendara lainnya, secara khusus dan masyarakat pada umumnya.

Seusai diberikan nasehat dan pembinaan oleh Sat Lantas Polres MTB, maka atas perbuatan kedua remaja tersebut, mereka lantas memohon maaf kepada seluruh warga masyarakat KKT lewat pernyataan dalam bentuk video yang segera diunggah lewat medsos. (ys)

Tanimbar 2799415211940518375
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks