Soal Rasisme dan Ujaran Kebencian, Dua Anggota DPRD Buru Berurusan Dengan Polisi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Soal Rasisme dan Ujaran Kebencian, Dua Anggota DPRD Buru Berurusan Dengan Polisi

NAMLEA - BERITA MALUKU. Dua anggota DPRD Kabupaten Buru, BLB dan MRT ikut berurusan dengan polisi terkait kasus ujaran kebencian dan rasisme di Media Sosial (Medsos) yang dilontarkan rekannya, Jaidun Saanun – anggota DPRD Kabupaten Buru.

Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait dugaan kasus tersebut yang disebut-sebut merugikan Erwin Tanaya, salah satu warga Kabupaten Buru.

Informasi yang diterima media ini di Mapolres Buru, Selasa (9/6/2020) menyebutkan, kasus ujaran kebencian dan rasisme yang diunggah melalui WhatsApp group Pansus Covid-19 DPRD Buru yang sudah dilaporkan korban beserta kuasa hukumnya, Ambo Kolangsusu itu, kini sudah diproses pihak penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Buru. Dan pihak penyidik sudah mengagendakan untuk memanggil sejumlah saksi yang tergabung dalam WhatsApp group tersebut, diantaranya duan anggota DPRD Buru, yakni BLB dan MRT – untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami baru memanggil dua anggota DPRD Buru yang bergabung di dalam Pansus Covid DPRD hari Senin (8/6) untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan pihak yang diduga korban. Selanjutnya dari hasil keterangan tersebut, bila mengarah kepada anggota DPRD yang lain maka kami dari penyidik akan memangil juga anggota DPRD lain yang tergabung dalam group Covid,” ungkap salah satu anggota penyidik kepada wartawan di Mapolres Buru.

Sementara itu, kuasa hukum Erwin Tanay, Ambo Kolangsusu mengatakan, sebagai seorang pejabat publik bila mengeluarkan kalimat entah lisan ataupun tulisan di manapun termasuk di medsos harus difikirkan dulu, apakah nanti menyinggung perasaan orang lain atau tidak. Jika kalimat yang dikeluarkan merugikan orang lain seharusnya jangan karena bisa mengarah pada persoalan hukum.

Ditegaskan, sesuai dengan pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 nomor 40 tahun 2028 tentang penghapusan diskrimanasi ras dan etnis. Sehingga persoalan yang itu perlu ditindaklanjuti.

“Selaku kuasa hukum, saya percaya full kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Reskrim Polres Buru untuk melakukan langkah hukum sesuai tahapan proses di tingkat Reskrim,” ujar Kuasa hukum termuda. (AK/SW)
Daerah 2678972548441093236
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks