Soal Rasisme dan Ujaran Kebencian di Medsos, Tiga Jam JS Diperiksa Penyidik Polres Buru | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Soal Rasisme dan Ujaran Kebencian di Medsos, Tiga Jam JS Diperiksa Penyidik Polres Buru

NAMLEA - BERITA MALUKU. Anggota DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Saanun (JS) yang disebut-sebut melontarkan ujaran kebencian dan rasisme di Media Sosial (Medsos) akhirnya diperiksa polisi.

Anggota dewan ini diperiksa atas kasus yang diduga merugikan Erwin Tanaya. JS diketahui diperiksa selama tiga jam oleh pihak penyidik Polres Buru, Rabu (10/6/2020).

Selama diperiksa JS didampingi dua pengacaranya, yakni M. Thaib Warhangan dan Yanto Laralatu.

Sebelumnya, JS datang bersama dua pengacaranya ke Mapolres Pulau Buru atas panggilan pihak penyidik terkait dengan dugaan laporan soal rasisme dan ujaran kebencian yang dilaporkan saudara Erwin Tanaya yang juga anggota DPRD Kabupaten Buru.

Mereka datang menggunakan kendaraan roda empat merek expander berwarna Putih dengan nomor polisi DE 1349 D, dan tiba di ruang Kanit Reskrim Unit Satu sekitar pukul 9.28 wit.

Informasi dari pihak Polres Pulau Buru, JS dicecar dengan 13 pertanyaan oleh pihak penyidik. Pemeriksaan terhadap JS diketahui berakhir pada pukul 12.30 wit.

Usai pemeriksaan, kuasa hukum JS, M. Thaib Warhangan kepada Wartawan mengatakan, penyidik memberikan 13 pertanyaan dan pertanyaan pertama adalah pokok permasalah kepada kleinnya dan pertanyaan itu tidak ada yang memberatkan kliennya.

“Olehnya itu katong (kita) datang untuk memenuhi undangan penyidik dengan tujuan membuat terang ini masalah dan Saya kira tidak semuanya ini tidak ada masalah,” ujar Kuasa Hukum JS.

Ditambahkan pertanyaan dari penyidik terkait dengan pokok masalah dan persoalan soal group di Covid DPRD Buru, apakah ada chatting tentang apa, sebagaimana yang dilaporkan dan tidak ada masalah lain cuma sebatas itu saja.

“Jadi kedatangan Kami ke polres Buru Kata Kuasa Hukum, tujuan yang pertama karena kami diberi undangan, bahwa ada laporan polisi kepada klein saya, selanjutnya laporan polisi itu kami diberikan surat pemanggilan dan isi surat tersebut tentang pencemaran nama baik dan klein kami sebagai warga negara yang baik. Klien saya telah menghormati dan tunduk kepada hukum Negara,” ujarnya.

“Dengan demikian, Kami datang dan kooperatif dengan undangan dari pihak kepolisian dengan tujuannya untuk membuat terang masalah yang sebenarnya, supaya tidak ada tanda tanya di masyarakat masalah pelapor dengan terlapor ini apa sebenarnya,” tambah Warhangan.

Dikatakan, sebenarnya pihaknya menginginkan Pelapor dan yang terlapor bahwa mereka itu semuanya adalah anggota legislatif. Kalau ikuti sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, diselesaikan dulu dilegislatif lewat jalur Badan Kehormatan(BK) tapi karena Pelapor sudah melimpahkan masalah ini ke Mapolres Buru, akhirnya pihaknya teta siap ikut proses hukum sebagaimana yang disampaikan pelapor, tandas Thaib Warhangan. (AK/SW)
Hukrim 2364432287458683448
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks