Polisi “Dor” Pelaku Pembacokan Dua Warga Waflan Buru | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polisi “Dor” Pelaku Pembacokan Dua Warga Waflan Buru

NAMLEA - BERITA MALUKU. Pelaku pembacokan dua warga Desa Waflan, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru berinisial MHN akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas saat diburu polisi usai pelaku membacok korban DH (40) dan S (45). Pelaku di-dor dengan timah panas lantaran berupaya melakukan perlawanan ketika hendak diringkus polisi.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli dalam siaran pers, Senin (8/6/ 2020) di ruang kerja menungkapkan, pelaku pembacokan dua warga desa Waflan setelah dilumpuhkan langsung diamankan pihak kepolisian.

Pelaku yang biasa disapa Sakolit dilumpuhkan oleh gabungan satuan Kepolisian dari petugas Polsek Waeapo dan satuan Satreskrim yang dipimpin langsung Kapolsek Waeapo, Ipda Zainal.

Kronologisnya, pada minggu malam pukul 22,00 wit pelaku telah disergap dan dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kiri sebelah lutut. Peryegapan  pelaku berlangsung di antara Desa Metar dan Desa Wamsalit, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten buru.

“Pelaku dilumpuhkan karena menyerang petugas dengan golok/parang, bahkan pelaku saat ditangkap juga membabi buta ingin menyerang masyarakat di sekitar lokasi dengan parang” ujar perwira polisi satu balak ini.

Dikatakan, usai menangkap oknum pembacokan, petugas gabungan dari Polres Pulau Buru ini membawa pelaku untuk dirawat di RSUD Desa Lala Kota Namlea, ibukota baupaten Buru untuk mendapat perawatan lebih lanjut. Dan ketika pihak rumah sakit sudah menginjinkan pelaku karena ;uka pelaku sudah sembuh maka yang bersangkutan akan dibawah ke Mapolres untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Penangkapan pelaku disertai dengan barang bukti 1 buah barang sajam berupa golok/ parang dan bilamana hasil pemeriksaan terbukti yang bersangkutan dikenakan sanksi KUHP 351 ayat 2 dengan tututan 5 tahun penjara.

Sebelumnya, dua korban ini diinfomrasikan dibacok oleh Orang tak Dikenal (OTK) ketika keduanya sementara membersihkan halaman pekarangan rumah dan duduk santai di dalam rumah.

Pembacokan terhadap korban terjadi pada hari Minggu 7 Juni 2020 pukul 8.00 wit tehadap korban DH (40) pekerjaan tani yang beralamat di Desa Waflan  mengalami pembacokan dibagian Leher punggung belakang, sementara S (45) pekerjaan tani beralamat Desa Waflan mengalami sasaran pembacokan pada bagian lengan tangan  sekitar pukul 8.05 wit

Kronologis kejadian yang menimpa korban Desa Waflan itu Pada hari Minggu tgl 7 Juni 2020 sekitar pkl 08.00 wit korban (S) sedang bersih-bersih di depan pekarangan halaman rumahnya, tiba datang pelaku langsung membacok korban dan sesaran bacok itu kena pada bagian lengan tangan kanan, selanjutnya pelaku berpindah ke tetangga korban yang lain.

Pada hari dan waktu yang bersamaan korban DH, sementara duduk di dalam rumahnya tiba-tiba datang pelaku yang baru saja telah membacok tetangganya yang bernama (S) dan langsung membacok dan mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian leher punggung belakang, langsung korban berteriak minta tolong dan seterusnya oknum pelaku  melarikan diri.

Ketika mendapat informasi masyarakat, polisi kemudian  melakukan pengusutan dan memburu pelaku.

Dua warga yang mengalami pembacokan dari OTK ini salah satunya dilarikan  ke Puskesmas Desa Waelo, dan satunya (DH) yang mengalami luka serius dirujuk ke RSUD Desa Lala. (AK/SW).
Hukrim 1029549734498733211
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks