Anggota TNI Gadungan Ditangkap | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Anggota TNI Gadungan Ditangkap

AMBON - BERITA MALUKU. Anggota Gabungan Deniteldam XVI/Pattimura, Tim Intel Korem 151/Binaiya dan Unit Inteldim 1504/Ambon, berhasil meringkus Ricardo Likipeuw (pelaku), yang selama ini mengaku sebagai Anggota TNI, yang bertugas di Korem 151/Binaiya.

Ricardo ditangkap di Rumah milik Odang Sinai RT O6/RW 06 OSM, Kel. Wainitu, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa (10/03), pukul 23.15 WIT.

Identitas terbongkar melakukan aksi penipuan terhadap Tinus Laturmas di Desa Tutukembung, Kec. Nurinmas, Kab. Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Dari release kodam Pattimura, menurut keterangan Tinus Luturmas (korban), yang merupak orang tua calon siswa, pada tanggal 20 November 2019, pelaku bersama pacarnya Ona Singerin pulang liburan ke kampung halamannya di Desa Tutukembung, Kec. Nurinmas, Kab. Kepulauan Tanimbar setelah selesai kuliah.

Setiba di Desa Tutukembung, Kec. Nurinmas, Kab. Kepulauan Tanimbar, pelaku Ricardo Likipeuw melangsungkan perkawinan secara adat dengan Ona Singerin.

Selama berada di Desa Tutukembung, Kec. Nurinmas, Kab. Kepulauan Tanimbar Ricardo Likipeuw menanyakan kepada keluarganya, kalau ada saudara yang ingin menjadi TNI-AD ia bisa membantu mengurusinya, karena ia masuk dalam salah satu panitia seleksi menjadi TNI-AD.

Tawaran tersebut, kemudian disetujui permintaan Tinus Luturmas untuk dapat mengurus anaknya menjadi anggota TNI-AD, namun dengan mahar Rp85 juta.

Karena merasa berat, Tinus Luturmas menyampaikan untuk bisa mengguranggi. Pelaku kemudian menurunkan menjadi Rp65 juta dan disetujui korban, dengan syarat uang tersebut diberikan apabila anaknya dinyatakan lolos seleksi.

Setelah selesai melaksanakan acara pernikahan, pelaku kemudian kembali ke Ambon.

Setiba di Ambon pelaku kepada korban agar mengirimkan uang sebagai tanda awal, sebesar Rp30 jutan, namun korban hanya mengirimkan Rp5 juta ke rekening BRI milik Elsye Tahalea.

Satu minggu kemudian, pelaku kembali meminta uang dari korban sebesar Rp25 juta dengan alasan untuk melengkapi permintaan awal sebesar 30 juta, korban kemudiam terpengaruh dan mengirim sesuai permintaan korban.

Karena tak kunjung ada kejelasan dari pelaku, korban kemudian berangkat dari Saumlaki ke Ambon menggunakan KM Sabuk Nusantara 107 pada 4 Maret 2020 dengan tujuan selain mengurus anaknya untuk ikut tes Catam TNI-AD, sekaligus bertemu dengan pelaku. Karena informasi yang didapat korban, pelaku ternyata bukan seorang anggota TNI-AD.

Korban kemudian memberikan alamat lengkap kepada Anggota Gabungan Deniteldam XVI/Pattimura untuk menangkap pelaku.

Saat ini, pelaku sudah diserahkan oleh Pomdam XVI/Pattimura ke pihak Polres P.Ambon dan P.P Lease untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Hukrim 1099814818515682139
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks