Peserta Lolos PG SKD CPNS di Maluku Alami Peningkatan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Peserta Lolos PG SKD CPNS di Maluku Alami Peningkatan

AMBON - BERITA MALUKU. Kepala Kantor BKN Regional IV Makassar, Harun Arsyad mengungkapkan, jika dibandingkan tahun sebelumnya, peserta CPNS yang memenuhi passing grade (PG) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di tahun ini mengalami peningkatan sekitar 40 persen.

"Jumlah total sudah bisa terpenuhi (bagus) dibanding tahun lalu. Ini mungkin karena Passing Grade diturunkan, jadi ada peningkatan hampir 30-40 persen, kalau kemarin cuma 1-3 peserta yang lolos passing grade di setiap sesi, kali ini bisa mencapai 20, 30 bahkan 40 peserta dari 140 peserta disetiap sesi, tapi ini semua tergantung dari kesiapan peserta sendiri," ujar Arsyad saat meninjau pelaksaan SKD di UPT-BKN Karpan, Ambon, Selasa (11/02/2020).

Dirinya berharap, progres yang baik ini harus terus dipertahankan, sehingga tingkat kelulusan SKD semakin banyak, dan bisa mengisi kuota CPNS.

"Harapnnya nanti tingkat kelulusan untuk SKD semakin banyak, kemudian mereka akan ikut seleksi kompetensi bidang (SKB). Harapan kita mudah-mudahan kuota pemerintah provinsi sekitar 369 itu bisa diisi semua," harapnya.

Dari sisi pelaksanaan SKD, kata Arsyad mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota, sejauh ini berjalan dengan baik.

"Selain provinsi, ada beberapa daerah yang sudah saya datangi, seperti SBB dan Tual, semua berjalan dengan baik dan SOP yang ada, keamanannya juga baik," tuturnya.

Ditanya jika dari pelaksanaan SKD, jika dalam satu formasi semua peserta tidak memenuhi passing grade yang ditentukan, jelasnya prosedur formasi merupakan usulan dari pemda, kemudian Kemenpan dengan mendapat pertimbangan BKN itu selalu direformasi, namun hanya berlaku satu tahun.

"Jadi apabila ada formasi yang tidak terisi, nanti kita akan lihat lagi. Kalau misalnya pelamar-pelamar itu punya nilai yang sama, jabatan yang sama cuma unit terkecil yang berbeda, itu yang mungkin akan diisi, tetapi itu akan diintegrasikan dulu data-data dengan pansel pusat," ucapnya.

"Jadi setelah nilai SKD ini dibawa ke pusat, kita bersama dengan panitia daerah untuk mensinkronisasi datanya, setelah itu baru diserahkan ke daerah untuk dimumkan," sambungnya.

Pada prinsipnya, ia mengutarakan, formasi memang harus diisi sesuai dengan kelulusan.

"Kita belum mengetahui kebijakan itu, tetapi formasi memang harus diisi sesuai dengan kelulusan," pungkasnya.
Pemprov 6329899214114946960
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks