Lakukan Perlawanan, Residivis Curanmor Ditangkap | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Lakukan Perlawanan, Residivis Curanmor Ditangkap

AMBON – BERITA MALUKU. Tim reskrim Polresta Ambon Pp Lease, berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua diantaranya merupakan residivis yaitu Arsyad Manuputty dan Ilham Syahrul Tunny, sedangkan Eksan Lestaluhu merupakan penandah hasil penucurian.

Dalam penangkapan serta pengembangan curanmor, polisi terpaksa memberikan timah panas kepada pelaku Arsyad Manuputty, karena melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri.

“Pada saat melakukan pengembangan, untuk menunjukan lokasi yang lain, dia melawan dan melarikan diri sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan melakukan penembakan di kaki,” ujar Kapolresta Ambon Pp Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang dalam press conference, yang berlangsung di Polresta Ambon, Rabu (05/02/2020).

Dikatakan, tiga pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda, yaitu di Masohi, Tulehu dan Ambon. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak sembilan kendaraan, lima kendaraan sudah diamankan di Polresta Ambon dari beberapa lokasi di Waiheru, Poka, Kapaha dan Wara, sedangkan empat kendaraan lainnya masih berada di salah satu wilayah di kabupaten Maluku Tengah.

“Kita sudah data-kan, sudah tahu barang-barangnya, tinggal bergeser dari polsek setempat ke Ambon,” ucapnya. 

Ditanya motif pencurian, kata Kapolresta untuk kesenangan (berfoya-foya).

Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana tujuh tahun penjara.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor, silahkan datang langsung ke Polresta Ambon dengan membawa surat-surat kendaraan.

Terlepas dari hal tersebut, Kapolresta Ambon juga berpesan kepada mudi-mudi agar tidak lagi melakukan balap liar.

“Kemarin kita sudah melakukan razia, menangkap 19 sepeda motor, saat ini sudah kami tahan. Kedepan apabila tertangkap lagi kita akan tahan lebih dari 1 bulan di Polres,” jelasnya.

Kepada pemiliknya, ia meminta jika ingin mengambil motornya kembali, silahkan datang dengan membawa kelengkapan surat-surat ke Polresta Ambon.
Hukrim 9219225633606641287
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks