Sudah Lima Hari Mendekam di Bui, Orang Tua Upaya Bebaskan Patrik | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sudah Lima Hari Mendekam di Bui, Orang Tua Upaya Bebaskan Patrik

AMBON - BERITA MALUKU. Sejak peristiwa pemukulan terhadap Sigi Ferdinandus (24) warga Kelurahan Benteng, Ambon, pada 6 Desember 2019 lalu, hingga hari ini, Selasa (10/12/2019), Patrik Palijama (25), warga Urimessing, RT. 002/RW 05, kelurahan Ahusen, Ambon, masih mendekam di tahanan Polresta Ambon.

Upaya untuk membebaskan Patrik dari tahanan, sudah ditempuh oleh orang tua bahkan pihak keluarga.

Kepada media ini, paman Patrik yang juga seorang wartawan menjelaskan, dirinya sudah mendatangi pihak Polresta Ambon untuk meminta penjelasan terkait penahanan Patrik di jeruji besi. Namun salah satu petugas minta untuk menanyakan hal itu kepada pihak penyidik.

Meski tidak menemui pihak penyidik, paman Patrik menerima saran dari salah satu petugas yang minta untuk bisa menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan, agar Patrik bisa segera dibebaskan.

"Selesaikan dulu secara kekeluargaan dengan pihak keluarga Sigi pak. Kami punya prosedur seperti itu pak," ungkap petugas, kepada paman Patrik.

Langkah menemui keluarga Sigi oleh orang tua dan kerabat Patrik pun sudah ditempuh. Namun keluarga Sigi setengah hati untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Nanti kami kasih jawaban," demikian ungkap ibu Sigi, Risa Limbong yang adalah pegawai di Kejaksaan Maluku kepada orang tua Patrik saat mendatangi keluarga itu.

Hingga saat ini, belum ada jawaban dari pihak keluarga Sigi.

Menurut paman Patrik, pihak keluarga juga sudah meminta maaf kepada keluarga Sigi atas perlakuan anaknya Patrik.

"Kami sudah ke rumah orang tua Sigi dan meminta maaf atas perlakuan Patrik. Patrik kan sudah dihukum, tapi ibu kandung dan paman Sigi belum merespon hingga saat ini," sesalnya.

Sementara itu, ibu kandung Patrik, Ny. S. Lasamahu kepada media ini, Selasa (10/12/2019) menjelaskan, anaknya ditahan pihak Polresta Ambon setelah menerima surat perintah penangkaan (SP) nomor: Sp.Kap/522/XII/2019/Reskrim yang ditandatangi Penyidik/Kanit Idik I, Aiptu Azhari Lallo dengan alasan diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Entah bagaimana jalan ceritanya, Patrik bisa ditetapkan penyidik sebagai tersangka melanggar pasal 351 ayat 1 dengan tuduhan penganiayaan.

Menurutnya, korban Sigi sudah ditemuinya, dan Sigi saat ini dalam keadaan baik-baik saja. Bisa berakivitas seperti biasa.

Menurutnya lagi, ada saksi yang sudah memberikan keterangan saat peristiwa pemukulan kepada pihak pemeriksa, tetapi diduga tidak direspons oleh pihak pemeriksa Polresta Ambon.

"Saya heran, korban yang dipukul tidak cacat, atau mandi darah, tapi kenapa anak saya bisa ditahan sampai saat ini dengan tuduhan penganiayaan. Kan sudah ada saksi yang memberikan keterangan, kenapa tidak direspons," ungkapnya.

Dirinya menduga, pihak pemeriksa menerima laporan sepihak dari pihak korban sehingga memberatkan tindakan anaknya.

Menurutnya, Patrik memukul korban, karena korban ngebut dengan sepeda motornya di dalam perkampungan warga, pada saat warga sudah tertidur lelap pada malam hari.

Dijelaskan, kondisi korban saat mengendarai sepeda motor, sudah meneguk minuman beralkohol. Apalagi korban yang dipukul itu adalah warga dari luar kampung yang ugal-ugalan dengan sepeda motor di pemukiman warga Urimessing.

"Beraninya dia masuk ke kampung orang dengan bikin onar. Kalau dia (korban) tidak ngebut dan mengganggu ketentraman warga, mungkin dia tidak dipukul. Tapi anehnya, anak saya malah harus ditetapkan sebagai pelaku penganiaya bahkan dipenjarakan hingga saat ini. Saya kira ini ada yang keliru. Ini kan bukan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mandi darah, atau cacat. Ini kan masalah yang bisa diselesaikan oleh pihak kepolisian maupun oleh kedua pihak keluarga sehingga anak saya tidak balik menjadi korban ditahan berhari-hari tanpa ada kepastian," sesalnya.

Salah satu saksi, Vecky Nanlohy, yang berada saat peristiwa pemukulan itu menjelaskan, pemukulan terhadap Sigi Ferdinandus oleh Patrik Palijama terjadi sekitar pukul 23.00 WIT.

Saat itu, Patrik bersama saksi dan dua rekan lainnya, sedang berada di depan rumah saksi, yang terletak di gang Jalan Diponegoro, RT 003- RW 05, Kelurahan Ahusen, tiba-tiba dikagetkan dengan datannya sebuah sepeda motor dengan kecepatan tinggi dari arah keluarga O. Luhukay yang berjarak kurang lebih 50 meter dari tempat mereka berada.

"Beta lia, sepeda motor yang dikendarai Sigi itu dengan kecepatan tinggi, bahkan sepeda motor yang ngebut di dalam gang sempit yang dipenuhi rumah warga itu sempat jumping beberapa kali. Ketika sepeda motor itu berpapasan dengan Patrik dan rekan-rekannya, lantas membuat Patrik kaget dan menghindar dengan cara melompat. Saking kaget dan emosi, Patrik pun melampiaskan amarahnya dengan memukul Sigi," ungkap saksi.

Saksi juga sempat menanyakan kepada Sigi, "apa ose sudah mabuk."

Menurut saksi ini, Sigi sempat mengaku dirinya suda meneguk minuman beralkohol.

Sementara itu, paman Patrik menjelaskan, dirinya sudah menemui Sigi di rumahnya, di kelurahan Benteng, belakang Toko Hero.

Kepada paman Patrik, Sigi mengaku saat itu sudah meneguk minuman keras.

"Iya beta saat itu ada minum. Tapi beta seng mabok om," akui Sigi kepada paman Patrik polos.

Ditanya lagi, kenapa Patrik memukul kamu? Sigi jawab "Beta seng tau om, tiba-tiba dia pukul beta," akui Sigi lagi.

"Masak kamu dipukul tanpa sebab? Tidak mungkin kan, ini pasti ada sebabnya sampe kamu dipukul," tanya paman Patrik heran. Tapi reaksi Sigis hanya diam, tidak menjawab.

Sejumlah teman Patrik yang berada saat peristiwa itu mengaku, korban terpaksa dipukul karena membuat keonaran di dalam pemukiman warga dengan menggunakan sepeda motornya.

"Dia sudah sering ngebut di dalam gang ini pak. Kalau dipukul, kami rasa itu wajar, supaya lain kali masuk kampung orang jangan sembarangan. Tau dirilah orang sudah istirahat," ketus mereka emosi.
Hukrim 5080559105676394411
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks