Selama Tiga Tahun, Tercatat Terjadi 700 Kekerasan Perempuan di Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Selama Tiga Tahun, Tercatat Terjadi 700 Kekerasan Perempuan di Maluku

AMBON - BERITA MALUKU. Berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dalam kurun waktu tiga tahun ini, 2016 – 2018, kekerasan terhadap perempuan di Maluku mencapai 700 kasus, atau terjadi peningkatan dibandingkan tiga tahun sebelumnya. 

Dari 700 kasus tersebut, yang ditangani Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Pemberdayaan Perempuan (GASIRA) Maluku dan terdokumentasi dalam system database FPL tahun 2016-2018 sebanyak 149 kasus, yang dilaporkan ke polisi, namun hanya 110 kasus yang proses di peradilan.

“Tinginya kasus kekerasan tersebut tidak diimbangi dengan pemenuhan hak atas keadilan bagi perempuan korban kekerasan,” ujar Gubernur, Murad Ismail, dalam sambutannya, dibacakan Plt Asisten II bidang kesejahteraan sosial, Setda Maluku, Froena Koedoeboen, pada Workshop perencanaan penganggaran dalam mengimplementasikan SPPT-PKKTP di Provinsi Maluku, yang berlangsung di Amaris hotel, Kamis (07/11/2019).

Dikatakan, penanganab kasus kekerasan terhadap perempuan di Maluku sudah dilakukan, walaupun tercatat masih ada beberapa kendala yang dihadapi yakni, belum memaksimalnya koordinasi antara intansi para pihak, dan masih terbatasnya sumber daya manusia yang memahami SPPT-PKKTP.

Walaupun demikian, dirinya mengakui ada tantangan lain yang menjadi hambatan besar, yaitu belum tersediannya program dan anggaran di OPD dan lembaga-lembaga pengimplemntasi SPPT-PKKTP.

“Menyikapi persoalan yang ada perlu dilakukan penganggaran di masing-masing pihak untuk membangun program atau kegiatan SPPT-PKKTP agar implemntasi SPPT=PKKTP dapat berjalan dengan maksimal,” ucapnya. 

Untuk itu, perlu mengefektifkan pelaksanaan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan di provinsi Maluku, untuk menyusun rencana penganggaran program atau kegiatan. Melalui SPPT-PKKTP dikembangan sebagai upaya teribisan hukum untuk mendorong perubahan system peradilan pidana yang hanya berorientasi kepada perlindungan dan pemenuhan hak-hak tersangka/terdakwa menuju pada system peradilan pidana yang juga berorientasi kepada perempuan korban kekerasan yang merdeka, bermartabat, tetapi juga sebagai pemenang hak.
Pemprov 8602207748783241480
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks