Pemprov Maluku Serahkan Delapan Buah Ranperda kepada DPRD | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemprov Maluku Serahkan Delapan Buah Ranperda kepada DPRD

AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi Maluku menyerahkan delapan buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tersebut diserahkan dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian delapan Ranperda Usulan Pemerintah Daerah (Pemda), yang berlangsung di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (28/10).

Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, dalam rangka menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kemandirian dalam mengatur pemerintahan daerah.

Masing-masing daerah, kata dia, dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, maka pemerintah daerah berhak untuk membuat kebijakan, baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Salah satu unsur penting dalam implementasi proses tersebut adalah, melalui pembentukan peraturan daerah.

"Dengan adanya kewenangan untuk mengurus daerah sendiri berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang pemerintahan daerah, mengharuskan pemerintahan di daerah menetapkan regulasi-regulasi dalam upaya melaksanakan roda pemerintahan di daerah, yaitu dengan melahirkan berbagai peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan, dan kondisi daerah," kata Wattimury.

Dalam perkembangan pembentukan peraturan daerah, menurut Wattimury, setiap tahunnya DPRD dan pemerintah daerah terus menghasilkan sejumlah produk peraturan daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksudkan tidak saja memenuhi tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, tetapi juga untuk melakukan penyesuaian, harmonisasi dan sinkronisasi terhadap perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Kita ketahui bersama bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD dan pemerintah daerah memiliki kedudukan dan fungsi yang seimbang dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan kebijakan pemerintahan daerah, sehingga kebijakan tersebut dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat," kata dia.

Dikatakan, kedudukan dan fungsi yang seimbang antara DPRD dan pemerintah daerah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dimaksudkan agar tercipta hubungan yang serasi dan harmonis, serta tidak saling mendominasi satu dengan yang lain.

"Keseimbangan dan kesetaraan hubungan dimaksud, dalam prakteknya dilaksanakan melalui penyeimbangan antara mengelola politik di satu pihak, menyelenggarakan pemerintahan daerah, dan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah di pihak yang lain, sehingga pola keseimbangan pemerintahan daerah yang dilakukan, dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah," tegas Wattimury.

Berikut delapan buah Ranperda yang diserahkan Pemprov Maluku itu masing-masing; Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi Maluku tahun 2019-2024; Ranperda tentang rencana pembangunan industri; Ranperda tentang rencana induk pengelolaan pariwisata; Ranperda tentang Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya; Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahan Daerah (PD) Panca Karya; Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah; Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Maluku; Dan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang retribusi jasa usaha.

Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam pidatonya yang dibacakan Wagub Maluku, Barnabas Orno mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) pasal 18 ayat 6 menyebutkan, pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas perbantuan, yang kemudian ditegaskan juga dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 17 ayat 1 yang berbunyi daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pasal 236 ayat 1, ayat 2, ayat 4 dimana disebutkan, untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk peraturan daerah.
Untuk mendukung terselenggaranya otonomi daerah, kata Gubernur, maka pemerintah daerah provinsi menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya melalui pembangunan hukum dan kebijakan daerah.

"Sesuai arah kebijakan otonomi daerah dengan percepatan kesejahteraan rakyat, dan efisiensi serta efektifitas penyelenggaran pemerintahan daerah, maka untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pemerintahan daerah dan masyarakat, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyusun Ranperda tahun 2019," kata Gubernur.
Dewan 3451070886013048933
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks