Pemprov Maluku Komitmen Berikan Pelayanan Bagi 147 Ribu PBI Yang Dinonaktifkan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemprov Maluku Komitmen Berikan Pelayanan Bagi 147 Ribu PBI Yang Dinonaktifkan

AMBON - BERITA MALUKU. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada 147 ribu Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan sesuai edaran Menteri Sosial.

Hal ini diungkapkan Penjabat Seketaris Daerah Maluku, Kasrul Selang kepada awak media usai rapat bersama Forum Kemitraan Pemangku Kepentingan Utama Provinsi Maluku, bersama BPJS Kesehatan dan seluruh RS yang berlangsung di ruang rapat lantai dua kantor Gubernur, Rabu (18/09).

Dalam pertemuan tersebut, kata Selang, Rumah Sakit memerlukan kepastian, seperti surat dari Gubernur terkait 147 ribu PBI yang dinonaktifkan.

"Untuk, kami sementara akan menanggulanginya dengan APBD. Seperti yang terjadi, beberapa waktu lalu di RSUD Dr. M Haulussy, ada ibu melahirkan yang termasuk dalam 147 ribu PBI dinonaktifkan, angsung ditanggulangi kepala rumah sakit, nanti klaimnya diberikan ke pemprov nantinya data di entri baru tinggal urusan antara pemda dengan BPJS," ujarnya.

"Selama ini kewajiban pemda dalam PBI ada APBN dan APBD, kita juga punya kewajiban sekian miliyar untuk disekor ke BPJS dalam bentuk subsidi, sehingga mereka masuk dalam 147 Ribu itu tidak aalasan untuk tidak dilayani,"sambungnya.

Untuk itu, jelasnya dalam satu dua hari kedepan, Gubernur akan mengeluarkan surat edaran, agar semua RS memiliki dasar untuk melayani 147 PBI yang dinonaktifkan.

Dirinya mencotohkan, pada saat BPJS memutuskan kontrak kerja dengan RSUD haulussy, karena belum terakreditasi, sehingga peserta BPJS yang menjadi kewajiban pemda dibayarkan dengan APBD, selama satu bulan yang mencapai Rp2.7 miliar.

Kata, Plt Mantan Kepala Dinas PRKP Maluku ini, untuk 147 ribu PBI yang dinonaktifkan tersebut, Gubernur juga telah mengeluarkan surat edaran kepada Bupati/Walikota, untuk mengentri data manual, karena sesuai data peserta PBI ada yang sudah meninggal, pindah domisili.

"Yang pastinya, selama pelaksanaan entri data ini kita tetap membayarkan 147 ribu PBI yang dinonaktifkan," pungkasnya.
Pemprov 4591872312053546630
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks