Ini Tanggapan Ketua KPU Maluku, Terkait Keluhan Anggaran dari Bupati Buru Selatan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ini Tanggapan Ketua KPU Maluku, Terkait Keluhan Anggaran dari Bupati Buru Selatan

AMBON - BERITA MALUKU. Keluhan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono terkait anggaran yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bursel, yang mengalami kenaikan 300 persen dari pelaksanaan pilkada sebelumnya, direspon oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun.

Kepada awak media di Ambon, Kamis (19/9/2019), Ketua KPU dua periode ini mengutarakan, sesuai standarisasi melalui peraturan menteri dalam negeri (Permedgari) nomor 59 tahun 2019, pasal 80 dan 81, berkaitan dengan kegiatan tahapan persiapan maupun tahapan penyelengaraan.

Untuk itu, dirinya menganjurkan untuk menyampaikan keberatan dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), apakah anggaran yang diusulkan sudah sesuai atau tidak. karena ini berkaitan dengan penggunaan data pemilih dan lain sebagainya.

"Soal keberatan itu harus disampaikan dalam TAPD, kira-kira anggarannya sesuai atau tidak, karena itu berkaitan dengan penggunaan data pemilih, punggut hitungnya ada standarisasi, honor KPPS honorer yang mengalami kenaikabn, jadi ada standar biayanya, tinggal dilakukan rasionalisasi dengan pemda," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam rapat koordinasi Gubernur Maluku bersama Bupati/Walikota se-Maluku tahun 2019, yang berlangsung dilantai tujuh, kantor Gubernur, selasa (10/09), Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono mengutarakan keberatannya terhadap usulan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Tahun 2020, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  yang dianggap terlalu besar.

Dikatakan, usulan anggaran oleh KPU dan Bawaslu untuk pesta demokrasi yang akan berlangsung tahun 2020, dirasa terlalu berlebihan, pasalnnya kenaikannya mencapai 300 persen. berbeda dengan pelaksanaan Pilkada di tahun 2016.

"Berkaitan dengan anggaran ketika proses dengan menggunakan PKPU yang lama, lima tahun lalu 2016, anggaran yang diusulkan KPU tidak sebesar yang saat ini, naik 300 persen, tahun kemarin hanya Rp6-7 miliar, sekarang KPU mengusulkan sampai Rp25 miliar, belum lagi Bawaslu yang dulu hanya Rp2 miliar, sekarang mengusulkan anggaran sampai Rp17,5 miliar. kemudian belum lagi nantinya usulan untuk keamanan," ujarnya.

Untuk itu, beberapa waktu lalu, dirinya sudah menyampaikan rekomendasi permohonan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar alokasi anggaran untuk Pilkada dirasionalisasi langsung ditingkat pusat dan ditransfer langsung dari pusat kepada KPU, sehingga tidak lagi memusingkan pemda.

"Mereka menganggap kalau mereka tidak diakomodir maka pelaksanaan Pilkada tidak jalan. mereka pikir mereka penting, padahal dia tidak tahu bahwa yang lebih penting kesejahteraan masyarakat, fungsi pelayanan masyarakat APBD disitu," tandasnya.

Dirinya juga menyingung soal kenaikan Dana Alokasi Umum (DAU), tidak seperti yang dipikirkan teman-teman di KPU, DAU hanya bedasarkan deret hitung tidak berdasartkan deret ukur.

Kebutuhan berdasarkan deret ukur kenaikannya deret hitung, deret hitung kebutuhan 2,4,6,8,10, sementara kenaikan DAU dan penerimaan daerah hanya 1,2 dan 3, sehingga tidak mungkin terkejar, makanya harus dirasionalkan.

Untuk itu, dalam Pilkada kali ini, dirinya akan mengambil kebijakan untuk mengurangi jumlah Tempat Pengumutan Suara (TPS), dari sebelumnya 220, turun menjadi 180 atau 190-an, dirasionalkan dengan jumlah itu saja.

"Jadi yang dulu di desa karena pilpres dan pileg biayanya besar dari pusat, misalnya di dalam satu desa ada  6-7 TPS, kita kurangi menjadi 5 atau 4 saja, yang terpeting terpenuhi untuk pusat penyelenggaraan," tandasnya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Sub Direkatorat dan Tugas Pembantuan, Direktorat Dekosentrasi dan Tugas Pembantuan, Dirjen Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, H.M. Budi Sudarmardi, mengungkapkan usulan anggaran oleh KPU, sebenarnya harus disesuaikan dengan kondisi APBD kabupaten setempat, yang akan melaksanakan Pilkada serentak.

"Kalau ada kegiatan seperti begini,  apalagi kenaikan anggaran mencapai 300 persen sudah tidak masuk akal. jadi mungkin, usulan anggaran yang tidak rasional ini, bapak bisa sampaikan kepada KPU Pusat dengan tembusan Mendagri. Kita nanti akan meyelesaikan ditingkat pusat, kewenangan ini ada Dierektorat Jenderal Keuangan Daerah, artinya jangan sampai menjadi beban APBD, karena APBD diperuntukan untuk rakyat, bukan hanya untuk Pilkada serentak," pungkasnya. 

Menurutnya, ideal anggaran pelaksanaan Pilkada harus berasal dari APBN, karena berkaitan dengan urusan pemerintahan umum, sesuai teori pemerintah, ini memang dalam memilih pimpinan pemrintah pusat mempunyai kepentingan disitu, hanya sekarang ini anggaran di pusat menurut Kementerian keuangan tidak terlalu banyak. Namun ternyata, ada anggaran seperti itu ada pada Kanwil keuangan dui daerah, namun mereka mengungkpakan tidak ada.

Dirinya mencontohkan, dua tahun lalu meminta anggaran untuk kelurahan, dari Dirjen sampai kepala seksi tidak ada uang, dana yang dikelola Walikota kepada kelurahan sekitar 300-400 juta secara nasional 7 Triliun, dibilang tidak ada anggaran, namun ketika ditekan dari senayan lewat jalur politik, ternyata ada duitnya, artinya konsep kementerian keuangan harus pelit tidak benar juga.

"Semacam begini teman-teman yang bergerak di politik bisa menyampaikan kepada DPR atau DPD, agar anggaran Pilkada ini harus dari APBN, karena itu merupakan bagian anggaran dari KPU pusat," pintanya.

Politik 6200645719573310739
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks