Forum Masyarakat Fandesyaur Sangliat Krawain Usul Kecamatan Wertamrian Dimekarkan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Forum Masyarakat Fandesyaur Sangliat Krawain Usul Kecamatan Wertamrian Dimekarkan

Agustinus Rahanwarat
SAUMLAKI - BERITA MALUKU. Rencana pemekaran Desa dan Kecamatan yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar menuai dukungan sejumlah pihak. Salah satunya berasal dari Forum Masyarakat Fandesyaur Desa Sangliat Krawain yang menghendaki agar Kecamatan Wertamrian perlu dimekarkan menjadi dua wilayah.

Hal ini disampaikan salah satu tokoh masyarakat dalam Forum Masyarakat Fandesyaur, Agustinus Rahanwarat kepada media ini, Jumat (13/9/2019).

Menurut Rahanwarat, melalui surat resmi perihal penyampaian usulan pemekaran kecamatan Wertamrian yang telah disampaikan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon dengan tembusan surat yang sama kepada DPRD, Kepala Bagian Tata Pemerintahan serta Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Tanimbar adalah bagian dari keinginan masyarakat dalam rangka pengembangan Kecamatan ke depan serta upaya memperpendek rentang kendali terhadap pelayanan publik di Kecamatan itu.

"Kami melihat jauh ke depan bahwa Kecamatan Wertamrian perlu dimekarkan. Hal ini sudah digagas oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kabar terkait rencana pemekaran sejumlah desa dan Kecamatan di Kabupaten ini tentu kami sambut baik, sekaligus kami usulkan supaya Kecamatan Wertamrian perlu dipecah menjadi dua wilayah," ungkap Rahanwarat.

Ditanya soal desa-desa yang perlu dipecah secara geografis, Rahanwarat mengatakan bahwa sudah jelas wilayah Wertamrian Utara yang terdiri dari Desa Amdasa, Sangliat Dol, Sangliat Krawain, Arui Bab serta Arui Das menjadi satu Kecamatan, sedangkan wilayah Wertamrian Selatan terdiri dari Desa Atubul Da, Atubul Dol, Lorulun serta Tumbur menjadi satu Kecamatan lagi.

Rahanwarat menjelaskan, jika kewenangan untuk memekarkan Kecamatan Wertamrian adalah Pemerintah Kabupaten melalui kajian dan pertimbangan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sudah menyerahkan suratnya secara resmi kepada bapak Bupati, bahkan tembusannya telah diterima oleh KaBag Tata Pemerintahan dan KaBag Hukum Setda Kepulauan Tanimbar. Ini usulan karena sifatnya aspiratif, selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah. Dimekarkan atau tidak ini hanyalah usulan yang nantinya akan dibahas, dikaji dan kemudian diputuskan sesuai regulasi yang ada," pungkas Rahanwarat.

Dia berharap apa yang telah diperjuangkan ini bisa terakomodir untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam hal pelayanan publik.

"Kami membantu gagasan-gagasan yang baik dan menarik yang oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah diupayakan beberapa bulan yang lalu. Bahkan surat kami disambut baik oleh KaBag Tata Pemerintahan bapak Somalay Batlayeri yang sejak awal mendorong agar rencana pemekaran Kecamatan Wertamrian perlu dukungan berupa surat usulan dari masyarakat," terang Rahanwarat yang memberi apresiasi untuk rencana pemekaran dimaksud.

Sementara itu, Klementina Kelitadan,salah satu tokoh perempuan yang ikut menandatangani usulan dimaksud, menyampaikan hal senada bahwa, pemekaran Kecamatan Wertamrian harus dilakukan untuk semakin meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat di wilayah tersebut.

 "Selaku tokoh perempuan dalam Forum Masyarakat Fandesyaur, saya meminta agar usulan ini dapat diakomodir sehingga kedepan nanti masyrakat dapat merasakan dampak pelayanan publik. Apalagi ibukota Kecamatan saat ini cukup jauh dari lima  desa di wilayah Wertamrian bagian Utara, sehingga jika menjadi sebuah Kecamatan akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Kelitadan sembari ikut mengapresiasi gagasan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (AR/e)

Daerah 3695898358513196578
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks