35 Anggota DPRD Kota Dilantik, Toisuta Jabat Pimpinan Sementara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

35 Anggota DPRD Kota Dilantik, Toisuta Jabat Pimpinan Sementara

AMBON - BERITA MALUKU. Sebanyak 35 anggota DPRD Kota Ambon terpilih melalui pemilihan legislatif (Pileg) serentak, resmi mengemban tugas sebagai wakil rakyat untuk lima tahun kedepan, periode 2019-2024.

Pelantikan ke-35 anggota DPRD oleh ketua Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 175 tahun 2019, tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Ambon, masa jabatan 2019-2024, serta SK Nomor 174 tahun 2019, tentang pemberhentian anggota DPRD Kota Ambon periode 2014-2019.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dalam membacakan sambutan tertulis Gubernur, Murad Ismail, menekankan beberapa hal, yakni satu; anggota DPRD kota yang baru dilantik, dapat membangun konsolidasi yang sehat dan positif dengan jajaran eksekutif, dalam menciptakan kemitraan yang harmonis, sinergitas dan efektif, tetapi tetap kritis, kontrukti.

Kedua; bangun koordinasi dengan TNI/Polri, para latupati, tokoh agama, tokoh agama, tokoh adat, generasi muda anak negeri, tokoh perempuan para pihak lainnya selaku sumber daya potensial yang sama-sama konitmen kuat membangun Kota Ambon, pintanya.

Ketiga; sebagai seorang politisi ada konsekuensi menciptakan ikatan psikologis yang lebih kuat sebagai perpanjangan tangan partai politik.

Namun demikian point yang perlu disampaikan adalah sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara hendaknya tempatkanlah kepentingan publik yang lebih besar diatasnya.

Dirinya mengingatkan, fungsi anggaran merujuk pada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi pda tiga tugas prioritas seorang kepala daerah, yaitu menurunkan angka kemiskinan dan pengagguran, mensejahterakan masyarakatnya, serta menjamin perlindunan terhadap sumber daya alam agar tetap lestasi dan dapat dinikmati oleh generasi masa kini maupun masa yang akan datang.

Menurutnya, tuntutan percepatan pembangunan dan perkembangan zaman, mewajibkan anggota DPRD untuk mendorong peningkatan kapabilitas dan kualitas serta profesionalisme diri seluruh anggota DPRD agar meratas dan seimbang.

"karena itu mengawali tugas, perlu proses belajar bagi penguatan sumber daya manusia dengan cara orientasi tugas ataukah bimbingan teknis, mesti dimaknai secara benar, demi penguatan hard skill maupun soft skill masing-masing anggota,” tandasnya.

Untuk diketahui, untuk jabataan Ketua sementara dijabat Elly Toisutta, sedangkan Wakil Ketua dijabat james Maatita, sesuai SK nomor 172.2/252/DPRD yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon, Eklyopas Silooy tertangal 11 September 2019.

Pengangkatan keduanya sebagai pimpinan DPRD dasar tertuang pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 164 ayat (1) huruf b yang menyatakan pimpinan DPRD Kabupaten/kota terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) Wakil Ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.

Lanjutnya Pasal 165 ayat (1) Dalam hal ini Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) belum terbentuk, DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota; Pasal 165 ayat (2) Pimpinan sementara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dankedua di DPRD Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut ujarnya memperhatikan; 1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon Nomor.16/PL.01.9-KPTS/8171/KPU-KOT/VIII/2019 Tanggal 13 Agustus 2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Ambon Pemilihan Umum Tahun 2019; 2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon Nomor. 17/PL.01-9-KPTS/8171/KPU-KOT/VIII/2019 Tanggal 13 Agustus 2019 Tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kota Ambon Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 3. Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kota Ambon Nomor: B-56/DPD-PG/KA/ix/2019 Tanggal 09 September 2019 Tentang Penyampaian Nama Pimpinan Sementara, 4. Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Ambon Nomor: 03.29/IN/DPC/IX/2019 Tanggal 10 September 2019 Tentang Pemberitahuan Nama Pimpinan Sementara DPRD Kota Ambon.

Dalam sambutan, Toisutta mengatakan siap bermitra dengan pemeriatah dalam hal dalam membentuk sebuah pemerintahan yang bersih.

“Kami berharap kerja sama dan partisipasi dari semua stakehoder yang ada dan pemangku kepentingan di pemerintahan provinsi maluku maupun kota ambon untuk untuk mensejahterakan rakyat dan menghindari korupsi,”ajaknya.


Dirinya mengaku tugas sebagai pimpinan sementara yang harus dikerjakan kedepan yakni pembentukan fraksi, melaksanakan pembentukan tata tertib dan alat kelengkapan dewan laiinya sambil menunggu proses pimpinan definitif.

“Lama cepatnya pimpinan definitif DPRD Ambon Ambon menunggu ditetapkan oleh masing-masing partai kemudian diusulkan ke dewan dan nanti ditetapkan oleh SK gubernur,” tandasnya

Ditambahkan kalau SK pimpinan DPRD definitif sudah dikeluarkan oleh partai yang bersangkutan baik itu Golkar, PDI Perjuangan dan Gerindra maka perakhir pula maka pimpinan sementara.

Ambon 3410807861373779495
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks