Dugaan Korupsi DD/ADD, Persoalan Kades Masnana Semakin Memanas | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dugaan Korupsi DD/ADD, Persoalan Kades Masnana Semakin Memanas

NAMROLE - BERITA MALUKU. Persoalan kasus korupsi DD/ADD Desa Masnana yang diduga dilakukan oleh Romeldus Nurlatu selaku Kepala Desa semakin memanas. Kini muncul lagi persoalan baru terkait pemalangan kantor Desa. Romeldus Nurlatu terancam akan dipolisikan karena melakukan pencemaran nama baik dan pembohongan.

Ancaman itu disampaikan oleh salah satu ahliwaris Nurlatu yakni Matius Nurlatu yang juga merupakan Kaur Pemerintahan Desa Masnana kepada wartawan di Namrole, Jumat (19/7).

Matius Nurlatu mengatakan, terkait dengan laporan polisi oleh kepala desa Romeldus Nurlatu dan ketua BPD Soter Nurlatu bahwa Aiptu Barnadus Nurlatu melakukan pemalangan terhadap kantor desa.

"Saya sebagai staf desa dan selaku Kaur Pemerintahan Desa Masnana, saya merasa (laporan) itu keliruh dan salah. Bahwa tidak benar Barrnadus Nurlatu memalang kantor desa, itu bohong," ujar Matius Nurlatu.

Menurutnya, karena didalam persoalan pemalangan kantor desa Masnana bukan dilakukan oleh Aiptu Barnadis Nurlatu, tetapi pemalangan itu dilakukan oleh ahli waris almarhum Selestinus Nurlatu.

Sehinggah ahli waris yang melakukan pemalangan itu ada 10 orang, yakni Soter Nurlatu (1), Alwisius Nurlatu (2), Nikolas Nurlatu (3), Barnadus Nurlatu (4), Matius Nurlatu (5), Stefanus Nurlatu (6), Selestinus Nurlatu (7), Naro Nurlatu (8), Oscar Nurlatu (9) dan Sandro Nurlatu (10). (Mereka) Itu yang pemalangan kantor desa yang disebut ahliwaris," tuturnya.

Terkait dengan sertifikat lahan kantor desa, kata Matius Nurlatu bahwa, sertifikat itu dapat diterbitkan berdadarkan pelepasan hak milik dari ahliwaris.

"Kalau tidak ada pelepasan dari ahliwaris otomatis sertifikat tidak biasa dikeluarkan atau diterbitkan, itu sesuai aturan yang berlaku, tidak ada pelepasan hak milik," ujar Matius Nurlatu.

Tambah Matius Nurlatu lagi, terkait persoalan dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh Tim Tipikor. Kata Matius Nurlatu kepada kepala desa, agar jangan mengelabui penyidik dengan laporan yang tidak benar atau laporan pembohongan.

"Jika terbukti berdasarkan keterangan dari para saksi, maka harus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dikatakan, kepala desa Masnana saat ini sedang menjebak Ketua BPD Soter Nurlatu. Jelasnya, karena Soter Nurlatu adalah termasuk ahliwaris yang turut memalang kantor desa.

"Kepala desa sedang menjebak ketua BPD untuk melapor pemalangan kantor desa. Sementata ketua BPD merupakan ahli waris yang termasuk lakukan pemalangan kantor desa," ungkap Matius Nurlatu, seraya menambahkan, pihaknya akan melapor balik karena telah melakukan pencemaran nama baik dan pembohongan.

Teradap kasus hukum yang saat ini sedang dijalani oleh Kepala Desa, Matius Nurlatu berharap kepada Camat agar mengusulkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini kepada Bupati agar menempatkan seorang pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Masnana.

"Harus ada penempatan seorang pelaksana tugas (Plt), agar pemerintahan di desa bisa berjalan dengan baik. Karena saat ini kades sedang dalam persoalan hukum terkait dugaan kasus korupsi DD dan ADD Masnana," jelasnya.

Tegasnya lagi, bahwa dirinya mendukung adanya pelaksana tugas Kapala desa Masnana agar dapat menjalankan pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan secara baik. (AZMI)
Hukrim 1002168720963650404
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks