Bantah Tak Gelapkan Dana, Nadus Nurlatu: Kades Masnana Pembohong | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bantah Tak Gelapkan Dana, Nadus Nurlatu: Kades Masnana Pembohong

Nadus Nurlatu
NAMROLE - BERITA MALUKU. Mantan Ketua Badan Usaha Mikik Desa (BUMDES), Desa Masnana, Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Aiptu Nadus Nurlatu membantah tudingan Kepala Desa (Kades) Masnana Romeldus Nurlatu terkait penggelapan dana BUMDES.

Nurlatu menjelaskan, dana yang ditransfer ke rekening Bumdes pada saat dirinya menjabat sebagai Ketua Bumdes Masnana sudah direalisasikan yakni pembangunan jalan wisata yang diprogramkan untuk menambah pendapatan di desa Masnana.

Tudingan penggelapan uang Bumdes ratusan juta, menurut Nurlatu seharusnya tudingan dari Kades dialamatkan kepada kades sendiri dan Sekretaris Desa (Sekdesa) Alfrisal Warhangan.

Menurutnya, dari dana Bumdes sesuai yang disebutkan Pemerintah desa sebesar Rp.235.206.000 tak benar karena yang ditransfer hanya Rp.135.000.000.

“Dana yang ditransfer ke rekening Bumdes itu tanggal 4 Agustus 2017 sebesar Rp.135.000.000 dan itu sudah diperuntukan untuk pembangunan jalan di lokasi wisata. Dari Rp.135.000.000 itu Rp.77.000.000 lebih untuk pembuatan jalan, sisanya untuk pembayaran gaji pegawai Bumdes, gaji pegawai pengawas BUMDES, ATK dan pembayaran utang Kades kepada istri saya sebanyak Rp.20.000.000,” ucap Nurlatu merincikan kepada wartawan di Masnana, Rabu (17/7/2019).

Dijelaskan, salah satu bukti yang bisa membuktikan bahwa kades korupsi adalah utang Rp.20.000.000 yang dibayarkan menggunakan dana Bumdes.

“Kami sudah lapor dia sampe ke Polres dan dibayar pake uang Bumdes dan itu tertulis dalam laporan di Polres. Ini sudah masuk ranah hukum jadi kami bicara bukti,” ujarnya.

"Bumdes itu lakukan sesuatu berdasarkan anggaran dasar anggaran rumah tangga, tidak pernah lakukan di luar jalur atau ikut kepala desa punya mau,” tegas Nurlatu.

Jelasnya lagi, yang menjadi skala prioritas di Bumdes itu adalah Usaha Wisata Bahari, Usaha Pertanian dan usaha perikanan. Ia jelaskan, sesuai APBDes itu, pagu anggaran untuk BUMDES sesungguhnya bukan Rp.235.206.000 tetapi Rp.250.000.000. Sehingga yang disampaikan kepala desa itu adalah kebohongan.

“Apa yang dikatakan Kades itu bohong. Bahkan mereka (Pemdes Masnana) membuat spanduk transparasi penggunaan dana desa itu saja sudah bohong karena seharusnya Rp.250.000.000 sesuai APBDes tapi ditulis Rp.235.206.000. yang menjadi pertanyaan Bumdes Rp.15.000.000 sisanya dimana,” tanyanya.

Lanjut Nurlatu, dana sisa saldo Rp.135.000.000 sebanyak Rp.15.000.000 ditambah uang Rp.15.500.000 juta yang ditransfer itu seluruhnya menjadi Rp.30.500.000, dan dalam 10 bulan itu pengurus Bumdes dan pengawas Bumdes tidak dibayar gaji sehingga anggaran itu dipakai untuk membayar hak-hak mereka.

“Maka sisa uang itu ditarik untuk bayar pengurus Bumdes dan Pengurus Pengawas Bumdes punya gaji karena mereka sudah minta dan mereka punya hak untuk mendapat gaji,” terangnya.

Masih jelas Nurlatu, dirinya membenarkan bahwa dana BUMDES Yang ditenasfer ke rekening BUMDES sebanyak 135.000.000 pada Januari 2017. Disamping itu ada uang Rp.15.000.000 lebih yang masuk ke rekening Bumdes tapi tidak tau uang itu di transfer dari siapa.

“Januari 2018 ada uang ditransfer sebanyak Rp.15 juta direkening BUMDES tapi kami tidak tahu uang itu masuk dari mana, kalau dari pemerintah desa seharusnya di kasih tau oleh pemerintah desa,” ujarnya. Ditambahkan, untuk Dana Rp.135.000.000 itu diperuntukan untuk pembuatan jalan sesuai draft.

“Kita kerja sesuai draft, lebar 2,5 meter panjang 110 meter tapi kita kerja panjangbya 113 meter ada lebih 3 meter dan lebar kami tambah 1 meter dan itu menggunakan dana pribadi. Lalu mereka komplen dana yang digelapkan ini dana yang mana? Saya bisa lapor balik terkait kebohongan ini. Bahkan mereka (pemerintah desa ) katakan ke saya bahwa bangun saja nanti baru mereka ganti pos berapa, jalan berapa, gasebo berapa. Tatapi saya merasa ditipu karena sampai sekarang belum ada pergantian uang yang sudah saya keluarkan dengan dana pribadi,” ujarnya kesal.

Kata Nurlatu, penyempaian pembangunan lokasi wisata mikik desa itu didalam rapat bersama, dan anggaran pribadi itu akan diganti.

“Penyampaian ini disampaikan di rapat sekretaris dan kepala desa ada, sampai sekretaris desa juga sampaikan bahwa terima kasih ada kontraktor lokal. Ini bukan keputusan yang saya ambil sendiri-sendiri ini keputusan rapat dan harus diganti,” kata Nurlatu.

“Dibilang bahwa Bumdes tidak pernah melakukan pelaporan adalah kebohongan besar, semua sudah ada di LPJ Laporan Keuangan, kita bukan rapat hanya dengan kepala desa, BPD, Bumdes, tetapi pendamping desa dari kecamatan sampai kabupaten juga ikut rapat,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kebupaten Buru Selatan di bawah pimpinan Romeldus Nurlatu menuding Mantan ketua Bumdes Masnana Aiptu Nadus Nurlatu telah menggelapkan uang Bumdes sebesar RP.140.400.00.
Tudingan ini disampaikan Kades Masnana kepada awak media di Masnana, Senin 15 Juli 2019.

Menurut Romel, tudingan menggelapkan uang ini sangat mendasar, dimana berdasarkan bukti tranfers dana Bumdes yang disetor bendahara desa ke rekening Bumdes dilakukan dalam dua tahap.
“Pagu Bumdes Tahun Anggaran 2017 itu sebesar Rp.235.206.000 dari dana desa. Dan ditransfer ke rekening Bumdes itu tanggal 4 Agustus 2017 sebesar RP.135.000.000, sedangkan transfer ke dua pada tanggal 13 Februari 2018 sebesar Rp.15.400.000,” ucap kades.

Dijelaskan, transfer uang ratusan juta ke rekening Bumdes itu dengan tujuan agar Ketua Bumdes yang saat itu dijabat oleh Aiptu Nadus Nurlatu dapat mengerjakan lokasi pariwisata sebagai lahan wisata untuk menambah pendapatan desa.

Tetapi apa yang terjadi, pasca ditransfernya uang tersebut, Ketua Bumdes langsung menyatakan sikap berseberangan dengan pemerintah Desa Masnana, dan menyatakan bahwa lokasi pariwisata yang telah dibangun dengan dana Bumdes itu adalah miliknya pribadi.
“Waktu ditransfer Bendahara desa ke Rekening Bumdes langsung ketua Bumdes sudah tidak singkron lagi dengan pemerintah desa, bahkan pembangunan lokasi wisata yang awalnya diperuntukan untuk menambah pengahasilan desa sudah dinyatakan sebagai milik pribadinya,” ujar Romel.

Bahkan, lanjutnya, surat ijin tempat usaha wisata dengan nomor 570/SITU.037/II/2018 telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bursel dan diberikan kepada Istri ketua Bumdes Rolly Susana Samar untuk mengelolahnya sebagai usaha pribadi.

Padahal, kata Romel, lokasi usaha itu dibangun dengan uang Desa Masnana yang telah ditransfer ke rekening Bumdes Masnana dalam dua tahap.

Lebih jauh Romel menjelaskan bahwa, uang yang ditrasnfer ke rekening Bumdes sebanyak Rp.150.400.000, namun yang terpakai sebanyak Rp. 140.000.000 dan sisanya dapat diselamatkan oleh Pemdes sebanyak Rp.10.000.000.

“Jadi Yang terpakai itu Rp.140.400.000 dari Rp.150.400.000 yang ditaransfer ke rekening Bumdes, karena Rp. 10.000.000 dikembalikan oleh bendahara Bumdes,” rincinya.

Diuraikan, dari pagu Anggaran Bumdes Masnana tahun 2017 sebanyak Rp.235.206.000 itu tersisa Rp.84.806.000 ditambah Rp.10.000.000 yang dikembalikan oleh bendahara Bumdes menjadi Rp.94.806.000.

“Sisa dana desa Rp.94.806.000 itu kita gunakan untuk pengadaan 1 set Banana Bood,” jelasnya.

Akibat perbuatan mantan Ketua Bumdes ini, Pemerintah Desa Masnana dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini ke Polres Pulau Buru, karena mereka menuding dana desa tersebut telah digelapkan untuk kepentingan pribadi.

“Dalam waktu dekat katong akan laporkan hal ini ke pihak berwajib, karena sampai sekarang tidak ada laporan pertanggungjawaban dari mantan ketua Bumdes soal penggunaan angararan ratusan juta itu. Sumua bukti tranfer dan ijin usaha atas nama pribadi telah katong siapkan,” tegasnya sambil menunjukan bukti-bukti transfer ke rekening Bumdes.

Sampai berita ini di publis mantan Ketua Bumdes Aiptu Nadus Nurlatu yang diketahui bertugas di Polsek Waesama, Kabupaten Bursel ketika dikonfirmasi melalui SMStidak direspons. SMS kedua dilayangkan pun tak dibalas, saat ditelepon nomornya sudah di luar jangkauan. (AZMI)

Daerah 2862875931340688009
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks