10 Ketua DPD II Partai Golkar di Maluku Dinonaktifkan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

10 Ketua DPD II Partai Golkar di Maluku Dinonaktifkan

Marasabessy: Jika Ada Yang Tak Puas Silahkan Lapor DPP!

AMBON - BERITA MALUKU. Sebanyak 10 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) di Provinsi Maluku Dinonaktifkan, antara lain; Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Maluku Tengah.

Sementara Ketua DPD II Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap dipertahankan, karena dinilai berhasil.

Alasan menonaktifkan para Ketua DPD II ini, lantaran tidak meraup suara yang signifikan saat Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) pada 17 April 2019 lalu. Akibatnya, Partai Golkar Provinsi Maluku harus kehilangan satu kursi di DPR RI.

"Sebelum kami mengambil keputusan, sudah ada konsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Malah, pihak DPP Partai Golkar sendiri sudah mengijinkan. Dan keputusan untuk menonaktifkan mereka ini, bukan kita yang tentukan. Dalam rapat yang kami gelar beberapa waktu lalu, yang mengusulkan untuk dinonaktifkan itu, hampir seluruh pengurus yang hadir," kata Ketua Bidang Kaderisasi DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Ridwan Marasabessy saat menggelar konferensi pers di kantor DPR Partai Golkar Provinsi Maluku, di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (10/7).

Karena dinamika terus berjalan, kata dia, maka pihaknya mengambil inisiatif untuk membentuk tim 15 yang diketuai Richard Rahakbauw.

"Seluruh keputusan Tim 15 ini berdasarkan aklamasi tanpa pembahasan. Dalam aklamasi itu, semua menyerahkannya kepada Richard Rahakbauw sebagai Ketua Tim 15 tentang siapa-siapa saja yang dipenjabatkan itu ada 10 orang. Tinggal prosesnya kita tindaklanjuti ke DPP di Jakarta," tegas dia.

Menurutnya, bagi yang merasa dirugikan, dengan hasil pleno yang sudah dilakukan pihaknya, maka bisa dilaporkan ke Mahkamah Partai Golkar, lewat DPP.

"Apapun yang menjadi keputusan mahkamah partai, kami dari pihak DPD yang membuat rapat pleno siap menerima, dan mereka yang mendapat sanksi juga harus bisa menerima," tandas Marasabessy.
Politik 5640416013770967191
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks