Terbukti Gunakan Ijasah Palsu, Semua Hak Meykelin Djumati Diputus | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terbukti Gunakan Ijasah Palsu, Semua Hak Meykelin Djumati Diputus

Iskandar Walla
NAMROLE - BERITA MALUKU. Sekertaris Daerah Kabupatena Buru Selatan (Bursel), Iskandar Walla mengatakan, oknum CPNS atas nama Meykekin Djumati telah diputus Kewajiban dan haknya. Hal itu dikarenakan bersangkutan terbukti menggunakan ijasah palsu berdadarkan Surat FMIPA Unpatti Ambon Nomor 80/UN 13.1.8/LL/2019 tertanggal 30 Januari 2019, yang ditandatangani oleh Dekan FMIPA Prof. DR. F. Kakisina S.Pd, MSi.

Sekda Bursel, Iskandar Walla mengatakan, berdasarkan surat dari pihak Rektorat Unpatti Ambon ini, bahwa ijasah yang bersangkutan Meykelin Djumti adalah palsu.

Walla menjelaskan, berdadarkan surat Rektor Unpatti dalam hal ini ditandatangani oleh Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dimana yang bersangkutan sebagai mahasiswa di sana.

"Dinyatakan yang bersangkutan itu belum lulus, masih terdaftar sebagai mahasiswa Semester Ganjil tahun 2009 sampai dengan Semestet Genap tahun 2013," jelas Walla kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/6).

Lanjutnya, kemudian tahun 2010 sampai 2012 yang bersangkutan mahasiswa atas nama Meykelin Djumati itu suda dinyatakan non aktif (DO).

"Dengan demikian kalau ada ijasah itu, berarti ijasah palsu," kata Walla.

Jelasnya lagi, Ijasah palsu dikarenakan yang pertama, bahwa ijasah itu dianggap tidak sah yang menandatanganinya adalah DR. JA. Rulilu MS. Padahal yang mestinya saat tandatangan dekan MIPA tertanggal 16 Juli 2013 itu Dekannya adalah Ir. M.

Tegasnya lagi, bahwa dari pihak Universitas Pattimura menyatakan ijasah atas nama Meykelin Djumati itu adalah palsu.

Dikatakan, kenapa ini perlu pihaknya sampaikan, karena ada surat dari Rektor dalam hal ini Dekan FMIPA yang ditujukan kepada Bupati Buru Selatan.

"Oleh karena itu saya selaku Sekda, surat itu diarahkan kami, otomatis kami perlu menjelaskan," jelasnya.

Dutegaskan lagi, sejak pihaknya menerima surat ini, berarti yang bersangkutan jelas suda tidak lagi menjadi pegawai CPNS.

"Karena otomatis dengan sendirinya gugur. Walaupun secara hukum nanti kita lihat dasar hukumnya melalui aturan-aturan yang berlaku," ujar Walla.

Tetapi dari aspek hak-hak sebagai CPNS yang bersangkutan tidak lagi menerima hak, haknya diputus.

Masih Walla menjelaskan bahwa memang yang bersangkutan belum terima hak, karena semua CPNS mulai terima hak mereka bulan Juni, dengan demikian yang bersangkutan belum sempat menerima haknya.

"Soal kewajiban tentunya nanti kita akan panggil BKD. Jang jelas otomatis yang bersangkutan suda tidak lagi, baik kewajiban maupun haknya peroleh," tuturnya.

Adapun alasan dari pihak Unpatti telah jelas bahwa indikator ijasah palsu adalah memalsukan tanda tangan Dekan FMIPA tertanggal 16 Juli 2013 atas nama Ir. M. Soissa MSi.

"Sedangkan pada bulan Juli 2013 Dekan FMIPA saat itu dijabat oleh DR. DA. Rupilu MS.

"Nah, itu saja suda jelas palsu kan, otomatis memalsukan tanda tangan, suda cukup jelas ya," tutur Walla.

Walla menegaskan, inti dari surat pihak Unpatti adalah memalsukan ijasah, berdasarkan surat ini maka secara resmi kata Walla dirinya suda perintahkqn BKD dan Keuangan untuk memutuskan semua kewajiban.

"Untuk selanjutnya nanti diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, itu kewenangan puhak Unpatti," ujar Walla.

Masih kata Walla, yang terpenting yang bersangkutan tidak lagi punya status sebagai CPNS pada Pemda Kabupaten Buru Selatan.

"Hal ini perlu disampakan agar tidak ada salah paham dan tidak perlu saling menyalahkan satu dengan yang lain. Jangan gara-gara 1 orang punya perbuatan bisa membias. Seperti Pemda dengan pihak Unpatti, begitu pula sebaliknya," jelas Walla.

Ujar Walla, pihak Pemda Buru Selatan dengan pihak Unpatti suda tidak ada lagi masalah, dan pihaknya akan bertemu dengan pihak Unpatti mengklarifikasi hal-hal seperti ini sehingga tidak terjadi salah pemahaman. (AZMI)

Daerah 7363871621209858283
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks