Merasa Terganggu, Pemda KKT Laporkan Pihak Penyebar Hoax | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Merasa Terganggu, Pemda KKT Laporkan Pihak Penyebar Hoax

AMBON - BERITA MALUKU. Kehadiran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memberikan dampak positif bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Merasa nama baik para pemimpin di daerahnya tercemar. Sekitar 4000-an warga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan aksi demo dengan mendatangi Kantor Polisi Resort KKT guna melaporkan oknum-oknum yang dirasa telah secara jelas memfitnah para petinggi mereka.

Aksi ribuan warga Bumi Duan Lolat ini tidak sendirian, mereka juga mendapat dukungan dari tim kuasa hukum Pemda KKT, dalam hal ini Kabag Hukum Brampi Morialkosu, beserta staf yang juga membawah laporan resmi ke Polres.

Bupati KKT Petrus Fatlolon, yang dikonfirmasi perihal aksi tersebut, Senin (24/6/2019) menjelaskan, bahwa benar adanya aksi demo dari ribuan warga, dan ASN KKT tidak melakukan demonstrasi, melainkan menemani tim kuasa hukum Pemda ke Polres.

"Kabag Hukum dan staf  Polres ikut serta karena sangat terganggu dari oknum-oknum tertentu yang memang sebarkan berita bohong besar," tandasnya.

Peloporan tim kuasa hukum Pemda tersebut dilatarbelakangi atas tuduhan di media sosial (Facebook) bahwa Bupati KKT, Ketua DPRD KKT Frankie Limber serta Kapolres KKT AKBP Andre Sukandar telah menerima upeti atau lebih bekennya disogok oleh pengelola HPH Yamdena. Padahal secara tegas Pemda telah melakukan berbagai proses agar HPH di hutan Yamdena ini bisa dihentikan. Sayangnya perjuangan Pemda tersebut harus dimentahkan ke tingkat pemerintah pusat, lantaran berkaitan erat dengan aturan perundang-undangan


Untuk itulah, pihaknya membuat laporan resmi di kepolisian guna meminta pertanggungjawaban atas tudingan miring tersebut.

Selain itu pula, pelaporan ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang suka menyebarkan berita hoaks tanpa ada data lengkap dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Sekarang sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi," kunci dia.
Daerah 6022380176101907285
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks