Terkait 38 Kontener Kayu dari Aru Ditangkap di Surabaya | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terkait 38 Kontener Kayu dari Aru Ditangkap di Surabaya

Dishut Maluku Masih Menunggu Proses Penyelidikan Gakkum

Ilustrasi
AMBON - BERITA MALUKU. Sampai saat ini Dinas Kehutanan Provinsi Maluku masih menunggu proses penyelidikan oleh Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) terkait 38 kontener kayu dari Kabupaten Kepulauan Aru, yang diamankan di Surabaya.

"Kita tunggu saja, masih dalam proses penyidikan di Gakkum, mungkin minggu depan sudah ada hasil," ujar Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Maluku, Sadlie kepada awak media, di Ambon, Rabu (10/4). 

Sebelumnya Kepala Dinas mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menurunkan tim untuk mengecek langsung kayu-kayu yang ditangkap tersebut di Surabaya. Dari hasil lapangan membuktikan dari 38 lontener terdapat 6 kontener kayu lelang, berarti sisanya 3 kontener yang tidak memiliki dokumen.

"Jadi kita sudah melakukan klarifikasi dilapangan dengan pengecekan dokumen secara online bahwa setelah dicek dokumen-dokumen itu benar. Sekarang tim Gakkum full baket artinya apa yang disampaikan Dinas harus dibuktikan dengan dokumen yang berasal dari pemilik kayu, dan kita masih menunggu hasilnya dari Gakkum," ucapnya.

Untuk jangka waktu, kata Sadlie tergantung dari Gakkum, karena mereka yang menagani masalah.

"Kita cuma dari sisi fungsi dinas selaku intansi pembina, penyelenggara kehutanan yang berasas keadilan, kita harus melakukan klarifikasi karena tidak semua tidak memiliki dokumen. Hanya tiga saja," tuturnya.

Tiga kontener yang tidak memiliki dokumen, jelasnya disebabkan karena melakukan input dalam sistem ada terjadi maintenance sistim dari admin mereka ke admin pemegang izin untuk reproses dikarenakan terjadi gangguan. Sehingga pada saat ready keberangkatan, mereka jalan dengan tiga dokumen yang belum terinput.

Ditanya mengenai lahan yang menjadi garapan, tuturnya kayu yang diambil berasal dari lahan masyarakat yang ada di Areal Penggunaan Lain (APL) atau areal bukan kawasan hutan.

"Yang pastinya kita menunggu hasil verifikasi dari Gakkum," pungkasnya.
Hukrim 3715019150948525630
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks