Frangky Solissa Diduga Pasang Badan Penipuan Sertifikat Tanah Milik Warga Namrole | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Frangky Solissa Diduga Pasang Badan Penipuan Sertifikat Tanah Milik Warga Namrole

NAMROLE - BERITA MALUKU. Salah satu Staf Badan Pertanahan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Frangky Solissa nekat pasang badan untuk menuntaskan masalah dugaan penipuan pengurusan 18 buah Sertifikat Tanah milik warga Kompleks Belakang Pasar Kait Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang hingga kini belum direalisasikan.

Dia pasang badan lantaran setelah kasus dugaan penipuan ini diekspos di media masa, Frangky Solissa langsung buru-buru mengurusnya. Padahal sesuai bukti tanda terima dokumen yang dikirimkan sendiri oleh Frangky ke media ini dengan Nomor Berkas Permohonan : 1238/2019, tertanggal tanda terimanya 28 Februari 2019.

Kendati telah mengukur tanah milik salah satu warga atas nama Hendrek Tasane sejak lima tahun silam dan telah membayar Rp.90 juta untuk memecah sertifikat milik Hendrek Tasane menjadi 18 buah sertifikat, ternyata tidak ada usulan pembuatan Sertifikat Tanah oleh Frangky Solissa untuk melakukan pengukuran 17 bidang tanah dari seharusnya 18 bidang tanah yang diajukan.

Frangky mengaku harus pasang badan bertanggungjawab untuk mengurus tunggakan belasan Sertifikat-sertifikay itu.

Menurutnya, seharusnya yang bertanggung jawab terhadap 18 Sertifikat itu adalah Josua Lesnussa alias Soa, Sofian Sabar dan Irwan Litiloly.

“Jujur saya mau bilang bahwa tanggung jawab pengurusan ini adalah bapak Josua Lesnussa, bapak Sofian Sabar dan bapak Irwan Litiloly. Tetapi karena saya yang dipaksakan dari saudara Josua Lesnussa untuk mendandatangani kwitansi. Tapi saya masih tanggung jawab sampai pada saat ini untuk menyelesaikan tunggakan yang sudah sekian lama dalam tahun ini saja,” kata Frangky Sokissa kepada wartawan di Namrole, Buru Selatan.

Frangky Solissa mengaku kalau dirinya yang menandatangani kwitansi namun ia juga mengakui tidak mebgetahui jumlah uang yang terterah dalam kwitansi yang dibayarkan oleh 17 orang warga Namrole untuk pengurusan 18 buah Sertifikat Tanah tersebut.

“Jujur, Saudra Sofian Sabar dan Saudra Irwan Litiloly. Dan untuk pembiayaan saya juga tidak tahu berapa besarnya. Saya akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikannya,” ungkap Frangky.

Frangky tidak menjelaskan hambatan yang dialaminya, namun Frangky mengaku bahwa ada kendala sehingga ia berharap ke 17 warga tersebut bisa bersabar.

“Iya karena memang ada kendala-kendala. Jadi saya mohon maaf dan saya usahakan secepat mungkin dalam tahun ini saja. Saya mengaku keterlambatan, dan sekarang saya sudah berusaha keras untuk didaftarkan dan sementara ini prosesnya sudah berjalan. Jadi, saya mohon pengertian dari Bapak-Bapak,” tuturnya.

Masih Frangky mengaku bahwa rekan kerjanya yakni Josua Lesnussa telah pensiun (PNS), Sofian Sabar sudah pindah tugas ke Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Sedangkan Irwan Litiloly dan dirinya masih bertugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Buru.

Diketahui, diduga sejumlah oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Buru telah melakukan penipuan kepada sebanyak 17 warga Desa Labuang, Kecakatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan yang berdomisili di Kompleks Belakang Pasar Kai Wait Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel.

Salah satu warga yang diduga menjadi korban penipuan, Naziludin  mengaku dirinya telah melakukan pengurusan 18 buah Sertifikat Tanah bersama 16 warga lainnya sejak 5 tahun lalu, namun hingga kini belum ada satupun Sertifikat Tanah yang diterima mereka.

“Kami menduga ada semacam penipuan. Sebab, tanggal 14 Februari 2014 lalu kita pengurusan 18 buah sertifikat, tapi sampai saat ini belum ada 1 sertifikat pun yang kami terima,” kata Naziluddin, kepada wartawan di kediamannya, Rabu (27/02).

Lanjutnya mangak bahwa pengukuran tanah sudah dilakukan oleh oknum-oknum staf pada Badan Pertanahan Buru, yakni Soa Lesnussa, Frangky Solissa dan Sofyan.

“Ada sejumlah oknum yang datang melakukan pengukuran itu, yakni bapak Soa Lesnussa, Bapak Frangky Solissa dan Bapak Sofyan,” sebutnya.

Lanjutnya, untuk pembayaran pun nereka sudah dilakukan saat itu juga disertai bukti pembayaran berupa kwitansi yang ditanda tangani oleh oknum Badan Pertanahan Buru bernama Frangky Solissa.

Naziluddin memiliki  bukti kwitansi sebanyak10 lembar kwitansi yang terdiri dari kwitansi miliknya  senilai Rp.10 juta untuk dua (sertifikat) bidang tanah, kemudian terterah kwitansi lainnya atas nama Acoi, Rumladin, Irwan, Samaudin, La Zula, Wabahia, Mildas dan Jabal Nur yang masing-masing telah membayar sebesar Rp. 5 juta persertifikat dan Suriadin membayar sebesar Rp. 3,5 juta rupiah untuk 1 buah sertifikat.

“Jadi semua kwitansi ditanda tangani oleh oknum Badan Pertanahan Buru bernama Frangky Solissa. Dimana, rata-rata kami membayar itu sebesar Rp. 5 juta dan hanya ada 1 warga yang membayar kurang lebih Rp.10 juta karena tanahnya sedikit besar,” ungkapnya.

Menurut Naziluddin, sebagai masyarakat yang beraktivitas dibidang usaha, maka bukti hukum kepemilikan sertifikat tanah sangat penting bagi dirinya dalam rangka pengurusan kredit ke Bank untuk  guna menambah modal usaha.

Sambungbya, ternyata sampai saat ini sertifikat yang diharapkan tidak pernah kunjung diterimanya selama 5 tahun.

“Padahal selaku pengusaha seperti kami ini, sertifikat itu sangat penting bagi kami jika berurusan dengan Bank,” ungkapnya.

Ia mengaku karena sudah terlalu lama belum ada tanda-tanda menerima sertifikat-sertifikat itu, sejumlah perwakilan dari 17 warga mendatangi langsung Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Buru di Namlea dan bertemu langsung dengan Frangky Solisa dan Sofyan, tetapi hingga kini masih nihil.

“Kami beberapa orang perwakilan juga sudah ke Namlea di Kator Pertanahan dan sudah ketemu juga dengan Pak Frangky Solissa dan Pak Sofyan, tapi hanya dijanji-janjikan dan kami belum terima sertifikat sampai saat ini,” ungkapnya.

Ia mengaku beberapa hari lalu pihak Badan Pertanahan Buru telah membagikan sebanyak 2.238 Sertifikat gratis kepada warga Kabupaten Bursel melalui Pemkab Bursel yang pengukurannya baru dilakukan Tahun 2018.

Terkait dengan dugaan penipuan ini, dirinya sementara berdiskusi dengan 17 warga yang lain untuk melaporkan kasus ini ke Polres Buru untuk diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berencana untuk tindak lanjuti ke Polres Buru jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan yang pasti soal ke 18 sertifikat yang harus kami terima itu. Apalagi jika dikalkulasikan, kami sudah bayar kurang lebih 90 juta dan ditambah biaya kami pulang pergi ke Namlea juga,” tegasnya.

Staf Badan Pertanahan Kabupaten Buru, Frangky Solissa yang dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa proses pembuatan sertifikat itu masih berlangsung.

“Prosesnya sedang berjalan. Ada hal yang harus kita rubah juga,” kata Frangk via WhatsApp, Rabu (27/02) malam.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, Nurdin Karepesina yang dihubungi via telepon selulernya, Rabu (27/02) malam berjanji akan memanggil dan mengkonfirmasikan kebenaran informasi ini kepada oknum-oknum dimaksud.

“Nanti saya panggil yang bersangkutan (Frangky-red) untuk saya konfirmasi. Kalau pak Opan (Sofyan-red) itu sudah di SBT,tapi nanti saya konfirmasi lagi. Kalau pak Yos (Soa-red) sudah pensiun karena stroke,” kata Nurdin. (AZMI)

Daerah 4522535142719237740
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks