Pelaku Pembunuhan Wartawan Bursel Dikenai Pasal Berlapis | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pelaku Pembunuhan Wartawan Bursel Dikenai Pasal Berlapis

BERITA MALUKU. Pelaku penganiyaan Wartawan Buru Selatan Husein alias Chen Seknun (35), warga Desa Wali Kecamatan Namrole, Buru Selatan (Bursel) hingga meninggal, dikenai Pasal Berlapis dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Demikian disampaikan Kapolsek Waisama Jainudin Bugis kepada wartawan saat dikonfirmasi di rumah duka di desa Wali, kecamatan Namrole, Kamis (6/12/2018).

"Untuk penyidikan kasus ini, tersangka sudah ditahan 3 orang, itu sesuai dengan keterangan saksi. Dan saksi sudah diperiksa 7 orang," ujar Bugis.

Dijelaskan, pihaknya saat ini hanya melengkapi Mindik (Administrasi Penyidikan) seperti faktor-faktor pendukung yaitu visum. Visum mayat suda kita kirim untuk permintaan visum mayat.

Dikatakan, kalau visum luka saat dipukul itu sudah dikirim dengan berkas. Terus, pihaknya juga meminta pakian korban sebagai alat bukti. Serta surat keterangan kematian pihaknya sudah miliki (copy-annya) untuk dilampirkan dalam berkas.

Pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka sebut Bugis dikenai Pasal 170 tentang penganiyayaan berencana di muka umum secara bersama-sama dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

"Korban suda meninggal, pasalnya (tambahan pasal) 351 juga, ancamannya sesuai dengan prosedurnya, sesuai prosedur hukum," ujar Bugis.

Tidak bisakah pelaku dikenai dengan pasal berencana sehingga korban meninggal dunia, ujar Kapolsek ini bahwa, itu nanti dikoordinasikan ke penyidik di Polres.

"Karena kasusnya sementara, kita ini lengkapi di polres," katanya.

Terhadap salah satu anak Kepala Desa Lena Amin Letetuni yang telah dimintai keterangan sebagai saksi, jelas Bugis, yang bersangkutan itu hanya sebagai saksi berdadarkan keterangan dari saksi pelaku.

Disinggung istrì dari pelaku Abdul Ladou yakni Andulan Sarfah sebagai pemicu terjadinya penganiyaan kata Kapolsek, hanya sebagai saksi dan itu sesuai prosedur hukum.

Apakah istri pelaku tidak bisa dikenai sebagai tersangka, lagi-lagi Kapolsek berkelit dan menyatakan persilahkan berkoordinasi dengan penyidik di Polres.

Disinggung juga soal rencana dari pihak keluarga akan mencabut laporan polisi awal dan memasukan laporan polisi kembali agar istri pelaku juga menjadi tersangka karena sebagai pemicu terjadinya penganiyaan sehingga korban kini telah meninggal, Kapolsek kembali berkelit mengatakan bisa berkoordinasi di Polres. Alasannya bahwa kasus ini sudah ditangani oleh polres.

Terhadap harapan dari pihak keluarga yang disampaikan oleh mantan Sekda Buru Selatan Syharoel Pawa dan dari Pemda Bursel yang disampaikan oleh AM.Laitupa selaku Penjabat Sekda mewakili Pemda Bursel menginginkan agar kasus penganiyaan ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dan dengan harapan kasus ini tidak menimbulkan persoalan di masyarakat kedua desa yakni Desa Wali dan desa Lena. Karena kasus penganiyaan yang menimpa korban Husein Seknun ini adalah seorang Jurnalis di Buru Selatan yang juga putra Buru Selatan.

Terhadap permintaan tersebut, Kapolsek kepada wartawan yang turut hadir saat pemakaman itu mengatakan, yang menjadi keinginan dari keluarga dan pemda juga adalah keinginan dari pihak kepolisian.

"Kita tuntut dia (pelaku) sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Lanjutnya, untuk mencegah terjadinya aksi yang tidak diinginkan terjadi, sebutnya, pihaknya melalui Kamtibmas akan turun ke desa-desa melakukan pembinaan kepada masyarakat.

Siapa saja 7 orang saksi yang telah diperiksa itu, sebut Kapolres diantaranya 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangkah itu.

"Saksi yang paling saya ingat itu Zulkarnain, Laaru Wali sebagai Sekdes, kedua saksi ini yang berada di TKP. Sedangkan saksi lainnnya itu sebagai petunjuk," jelasnya.

Terhadap rekan korban yakni Edy Lesnussa yang bersama-sama dengan korban dari rumah pergi ke Desa Lena ini pun, kapolres mengaku yang bersangkutan tidak diperiksa.

"Belum (belum periksa Edy Lesnussa). Kita melakukan pemeriksaan kepada para saksi itu yang ada (di TKP). Sehingga pada saat nanti ke kejaksaan kita tidak kewalahan tahap dua," pungkasnya.

Kapan tahap pertama diserahkan ke pihak Kejakaaan, ujarnya bahwa pihaknya sementara menyelesaikan seluru berkas perkaranya.

Diketahui, korban Husein Seknun (35) adalah seorang jurnalis dan terdaftar sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Buru Selatan yang aktif melakukan tugasnya sebagai jurnalis.

Korban meninggalkan 1 orang istri dan 4 orang anak. Korban mempunyai anak yang tertua sedang mengikuti pendidikan SMA di salah satu pesantren di Jawa Barat. Dan anak korban yang masih kecil (bungsu) duduk di kelas 3 SD Desa Wali.

Diketahui diberitakan sebelumnya, Pemuda Desa Wali, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Seletan, Husein Seknun mendapat penganiyaan dari sejumlah pemuda Desa Lena hingga biji matanya nyaris copot. Seknun kini mendapat perawatan medis di RSUD Namrole.

Diketahui, Husein Seknun adalah seorang jurnalis salah satu media lokal yang kesehariannya melakukan peliputan di Buru Selatan.

Informasi yang dihimpun media ini, Senin (26/11), dari keluarga korban dan beberapa saksi menceritakan bahwa, peristiwa penganiyaan itu terjadi pada pukul 03.00 pagi di desa Lena, Kecamatan Waisama Kabupaten Buru Selatan.

Kronologis kejadian menurut keterangan saksi Zulkarnain Wali yang merupakan rekan korban bahwa, kejadian berawal pada saat korban menghadiri acara Aqikah dan dilanjutkan dengan acara pesta joget di rumah bapak Jufri Ladou (34).

"Sekitar pukul 02.00 Wit, korban bersama rekannya kemudian duduk dikursi sambil menonton acara joget," cerita saksi.

Lanjutnya, pada saat itu korban hendak mengambil Handpone (HP) disaku celananya dan secara tidak sengaja siku tangan korban mengenai atau menyenggol pantat Andulan Sarfah.

"Kemungkinan Andulan Sarfah ini cerita kejadian yang dialamainya kepada suaminya (pelaku) Abdul Ladou," jelasnya.

Lanjutnya, pelaku kemudian datang bersama istrinya Andulan Sarfah mendatangi korban dan terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.

Selanjutnya dari pihak keamanan desa, Babinsa Kopda Irwan Wali, Keluarga dari Andulan Sarfah dan korban melakukan penyelsaian di tempat acara.

"Dari hasil penyelesaian antara korban dan keluarga Andulan Sarfah sudah selesai dan aman saat itu juga," ujarnya lagi.

Karena persoalan kesalahpahaman itu sudah diselesaikan, korban bersama saksi hendak kembali ke rumah.

"Pada saat korban dalam perjalanan pulang, beberapa pelaku yang merupakan suami dan saudara dari Andulan Sarfah langsung mengoroyok korban," jelasnya.

Dikatakan, akibat dari pemukulan itu korban mengalami luka serius pada bagian mata sebelah kanan. Korban langsung mendapat pertolongan dari
Babinsa membawa korban kr Rumah Sakit (RSUD) Namrole.

"Sekitar pukul 04.00 Wit korban dibawa dengan menggunakan mobil Dum Truk menuju RSUD Namrole, pukul 05.40 Wit korban tiba di RSUD Namrole selanjutnya mendapatkan penganan medis.

Akbita kejadian tersebut korban mengalami kritis akibat mata sebelah kanan korban mengalami luka serius (bola mata hampir keluar) dan mengalami luka memar di sekujur tubuh akibat pukulan.

Pihak keluarga korban berharap kepada pihak kepolisian untuk segera memproses para pelaku agar mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kapolsek Waisama Iptu Sainudin kepada wartawan menegaskan bahwa, pihaknya akan mengejar para pelaku dan menangkapnya.

"Melihat kondisi korban yang dialami, para pelaku harus ditahan, harus ditahan, tandas Kapolsek.

Informasi yang diperoleh, saat ini dua orang pelaku yakni Tete Amin Letuni dan Abdul Ladou. (Azmi)

Hukrim 3260161354364954535
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks