Kadistan Bursel Tak Bayar Gaji PTT, Sekda Akan Tindak Tegas | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kadistan Bursel Tak Bayar Gaji PTT, Sekda Akan Tindak Tegas

BERITA MALUKU. Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Syharoel Pawa menegaskan bahwa Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Aminudin Bugis telah menyalahi aturan lantaran tak membayar gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) sejak Januari 2018 hingga kini.

Selain belum membayar gaji sejumlah PTT, Bugis juga menyalahi aturan karena mengangkat pegawai honor tanpa berkoordinasi dengan Sekda, dan tidak berdasarkan mekanisme dan aturan.

Kepada watawan di Namrole, Rabu (2/5/2018) Sekda mengatakan, dirinya akan segera memanggil dan memerintahkan Kadistan Bursel untuk membayar gaji para pegawai PTT. Jika itu tak dilakukan maka Sekda akan mengambil tindakan tegas.

Dikatakan, dalam waktu dekat dirinya akan memanggil Kadistan untuk mempertanyakan penyebab semuanya itu.

Ditanya tindakan tegas seperti apa yang akan diambil kepada bersangkutan, Sekda menegaskan, dirinya akan menghentikan proses pembayaran pada dinas tersebut kalau sampai tak dibayarkannya gaji PTT sesuai dengan SK Bupati Bursel Nomor : 900/185.a Tahun 2017.

“Itu gampang. Akan kita kasih stop dia (Kadistan) punya pembayaran, gampang itu, akan kita cut (potong) dia di keuangan,” jelasnya.

Terkait 14 pegawai yang diangkat oleh Aminudin tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, Sekda mengatakan hal itu tidak dibenarkan.

“Kebijakan dia pengangkatan 14 PTT Itu pelanggaran, nanti kita koreksi SK-nya dan 14 orang itu resikonya dia, karena itu diluar kebijakan, dia tidak tau birokrasi itu satu garis, dia tidak bisa bertindak di luar mekanisme,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, seharusnya penindakan terhadap Kadistan yang dianggap melanggar mekanisme tersebut sudah dilakukan, namun karena ada agenda pemerintah lain yang bersifat penting, maka untuk sementara ditunda.

“Harusnya hari ini namun karena ada agenda pemeriksaan dari BPK, nanti setelah ini akan kami panggil yang bersangkutan. Seharusnya dia (Aminudin) tahu dari sisi perencanaan, pelanggaran, pelaksanaan, pengawasan itu di bawa koordinasinya Sekda. Jadi kebijakan itu melalui pimpinan, dia hanya pelaksana, pembantu pimpinan,” sebut Pawa.

Pawa mengakui tidak mengetahui kalau ada gaji PTT yang dipotong dan pengangkatan PTT di dinas pertanian, karena hal itu tidak dikoordinasikan dengan dirinya sebagai Sekda.

“Tidak ada koordinasi. Sehingg saya telah melayangkan surat teguran kepada yang bersangkutan untuk segerah membenahi kebijakannya karena bertabrakan dengan SK Bupati. Saya telah membuat surat perintah resmi, pemotongan di hentikan yang sudah terlanjur dipotong dikembalikan, yang direkrut PTT baru itu adalah pelanggaran,” pungkasnya. (AZMI)
Daerah 4104724224297736161
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks