Normalisasi Sungai Anhone Hanya Kedok, APPTR Desak PT BPS Angkat Kaki dari Buru | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Normalisasi Sungai Anhone Hanya Kedok, APPTR Desak PT BPS Angkat Kaki dari Buru


BERITA MALUKU. Kegiatan PT. Buana Pra Sejahtera (BPS) yang melakukan normalisasai sungai Anhonne di Kabupaten Buru sejak tahun 2015, disinyalir hanyalah kedok untuk menambang emas di kawasan Gunung Botak.

Pasalnya selama menjalankan operasinya, material sedimen hasil kerukan dari sungai tidak kelihatan kemajuannya, karena material kerukan itu tidak ditampung di bibir sungai, tetapi malah di angkut ke lokasi khusus PT BPS yang terletak di sungai Baspoli untuk diolah kembali.

Berdasarkan temuan tersebut, maka Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Maluku (DPD-IMM) dan Forum Komunikasi Pemuda Bupolo, Kabupaten Buru yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Tambang Rakyat (APPTR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejakassan Tinggi (Kejati) Maluku, Jalan Sultan Hairun Kota Ambon, pada Kamis kemarin (8/2/2018).

Dalam pernyataan persnya, Koordinator Lapangan (Korlap) I, Ishak Rumatiga menilai, kegiatan normalisasi Sungai Anhone yang dilakuan PT Buana Pra Sejahtera (BPS), telah melanggar ijin  normalisasi kali tersebut, karena telah melakukan pengambilan material emas.

Bahkan Aliansi yang menyatakan berjuang bagi keadilan sosial dan kesejahteraan yang layak, bagi masyarakat Buru ini, menduga proyek normalisasi sungai adalah kedok untuk masuk ke wilayah Kabupaten Buru untuk meraup keuntungan sepihak bagi yang memperkaya kelompok-kelompok tertentu saja, sehingga mengabaikan kehidupan dan kesejahteraan masyakat setempat.

“Bagi Kami, tindakan BPS adalah kejahatan yang telah membohongi dan merugikan masyarakat Buru,” tegas Rumatiga.

Mennurutnya, selain hasil sedimen dari materil bukannya di tampung di bibir sungai, tetapi diolah kembali.

PT BPS juga disinyalir menggunakan tenaga asing asal Tiongkok yang yang ditugaskan sebagai buruh kasar di lokasi pengolahan dan perendaman di dua tempat yang berbeda, dengan luas areal sekitar dua Hektar.

Rumatiga mengungkapkan, Mereka (para pekerja asal RRT itu) diduga masuk ke Maluku hanya menggunakan visa wisata, tetapi kenyataannya telah tinggal berbulan-bulan di Gunung Botak.

Selain itu, kuat dugaan untuk kegiatan pengolahan dan perendaman di Kali Wasboli, PT BPS telah mendatangkan zat kimia berbahaya, yang bisa mengancam nyawa manusia, dan spesies lainnya di lokasi tersebut. Zat tersebut telah mencemari air sungai dari hulu hingga hilir.

Karena itu Aliansi Pemuda Peduli Tambang Rakyat menyampaikan enam butir permintaan yakni: Kepolisian Daerah Maluku danKejaksaan Tinggi Maluku serta pihak Imigrasi Kelas I Ambon, untuk segera menindak tegas PT BPS terutama soal pekerja asing asal Tiongkok serta sejumlah dugaan tindak kejahatan lainnya, Meminta komisi terkait dari DPRD Provinsi Maluku untuk melakukan pemanggilan secara resmi Manager Humas PT BPS, Bambang Riyadi untuk melakukan kegiatan dengar pendapat (Hearing) bersama dengan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Maluku dan Forum Komunikasi Pemuda Bupolo, Kabupaten Buru yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Tambang Rakyat, Meminta pihak BPS untuk memberikan informasi secara terbuka dan transparan kepada publik, sebagai bentuk keabsahan legitimasi hukum tentang ijin mengambil emas (jika ada) dan ijin amdal B3 (jika ada), Meminta Pemerintah Provinsi Maluku, untuk segera mengambil kebijakan menutup sementara aktifitas PT BPS, karena diduga telah terjadi banyak pelanggaran yang harus ditindak lanjuti, Meminta Gubernur Maluku, untuk segera mencabut ijin operasional normalisasi sungai Anhone yang dilakukan oleh PT BPS dan setelah itu harus angkat kaki dari Pulau Buru.

Apabila poin satu sampai kelima tidak ditindak lanjuti, maka Aliansi Pemuda Peduli Tambang Rakyat akan melakukan kosolidasi besar-besaran dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik tokoh adat maupun masyarakat Buru untuk bersama-sama memboikot aktifitas PT BPS secara paksa, usai melakukan aksi menduduki Kantor Gubernur Maluku, Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku dan kantor DPRD Provinsi Maluku. (NK)
Headline 1813624258927732136
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks