Masa Hukuman Mantan Kadispora SBB Diperberat | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Masa Hukuman Mantan Kadispora SBB Diperberat

BERITA MALUKU. Masa hukuman mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Seram Bagian Barat (SSB) Bonjamina Louisa Puttileihalat diperberat menjadi empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tinggi Ambon.

"Kami baru menerima salinan putusan banding dari PT dan belum sempat diserahkan kepada para pihak, namun amar putusannya menyatakan masa hukuman terdakwa dinaikkan," kata Juru Bicara Kantor Pengadilan Negeri Ambon Hery Setyobudi di Ambon, Kamis (4/1/2018).

Awalnya majelis hakim tipikor pada Kantor PN Ambon menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bonjamina dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan pada tanggal 8 Juni 2017 lalu.

Namun yang bersangkutan tidak dihukum membayar uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada jaksa dalam proses penyidikan sebesar Rp200 juta.

Menurut Hery, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku kemudian mengajukan memori banding pada pertengahan Juni 2017 untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Upaya banding jaksa dilakukan karena dalam persidangan tanggal 9 Mei 2017, tim JPU dikoordinir Rolly Manampiring meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa dituntut karena terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Namun mantan Kadis Dikpora Kabupaten SBB ini tidak dibebankan membayar kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi kurikulum 2013 (K13).

Dinas Pendidikan Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2013 lalu mendapatkan kucuran dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp6 miliar untuk mendukung program kegiatan sosialisasi kurikulum 2013 kepada para guru.

Terdapat empat item dalam proyek tersebut, dimana Ledrik Sinanu yang diangkat sebagai PPTK menangani dua item pekerjaan diantaranya program pembinaan kerja musyawarah guru mata pelajaran senilai Rp1,921 miliar, serta program trainning of trainer dan pengawas untuk kurikulum senilai Rp1,281 miliar.

Sedangkan yang menjadi PPTK untuk dua item lainnya seperti kegiatan bimtek kurikulum dan sosialisasi kurikulum 2013 yang nilainya lebih dari Rp2 miliar ditangani Abraham Tuhenay, namun yang bersangkutan tidak menjadi tersangka dalam perkara ini.

Kasus ini terungkap dari temuman BPK RI Perwakilan Maluku yang melakukan audit dan menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 miliar.

Penasihat hukum terdakwa, Desy Halauw mengatakan, kliennya hanya berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan proyek sosialsiasi kurikulum 2013 dan menandatangani surat perintah membayar (SPP) sehingga anggaran untuk empat item dalam kegiatan itu cair.

Namun pengaturan tekhnisnya tidak diketahui terdakwa, seperti melakukan pembayaran honor bagi para guru yang mengikuti kegiatan sosialsiasi maupun tenaga dosen dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang memberikan sosialisasi.

Sehingga pihaknya juga akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon karena yang lebih berperan dalam mengelola anggaran K13 adalah Fransyane Puttileihalat.
Hukrim 6332209929833335061
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks