Oknum Anggota DPRD Buru Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Oknum Anggota DPRD Buru Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

BERITA MALUKU. Oknum anggota DPRD Kabupaten Buru berinisial SU alias Sahran ditetapkan Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai tersangka dugaan korupsi dana proyek pembangunan waterfront city (WFC) Kota Namlea tahun anggaran 2015 dan 2016.

"SU ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Buru berupa pembangunan WFC Kota Namlea berdasarkan Surat Keputusan Kajati Nomor: B 1875/S.1," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette, di Ambon, Kamis (7/12/2017).

Selain SU, Kajati Maluku juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara itu.

Menurut dia, penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dokumen atau surat, pemeriksaan fisik, ahli, dan teknis.

Setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 4 Desember 2017, maka penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.

"Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga tersangka masing-masing berinisial SJ, ANS pada Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Buru berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B 1876/S.1 tanggal 5 Desember 2017," ujarnya.

Kemudian penetapan tersangka MD, seorang wiraswasta berdasarkan surat nomor B 1877/S.1, dan SU, anggota DPRD Kabupaten Buru periode 2014-2019.

"Mereka bertiga jadi tersangka untuk pengerjaan proyek WFC tahap pertama dan kedua, sedangkan untuk tahap satu tahun 2015 hanya satu tersangka berinisial MRP, pekerjan wiraswasta yang ditetapkan berdasarkan surat Kajati Nomor: B 1875/S.1 Pasal yang disangkakan terhadap SJ, MD, MRP adalah pasal 2 ayat (1) dan ayat 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Khusus untuk tersangka SU selain disangkakan berdasarkan pasal di atas, penyidik juga menambahkan pasal 12 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat penyidikan terhadap para tersangka juga telah diberikan sejak tanggal 6 Desember 2017.

Kasi Pidsus Kejati Maluku Abdul Hakim dalam kesempatan itu menyatakan empat tersangka belum ditahan.

"Untuk mengungkap perkara ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang yang mengetahui masalah ini sebagai saksi serta ditambah beberapa alat bukti surat dan peninjauan lapangan," ujar Abdul Hakim.

Proyek waterfront city berupa pembangunan talut sepanjang 100 meter lebih ini dikerjakan untuk tahap pertama senilai Rp8 miliar dan tahap kedua sebesar Rp5 miliar.

Dalam mengerjakan proyek tersebut, tersangka SU menggunakan bendera perusahaan milik Jafar Pellu yang berada di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Hukrim 8162042931483286531
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks