Bawaslu Maluku Kabulkan Gugatan Pasangan Hebat Terhadap KPU | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bawaslu Maluku Kabulkan Gugatan Pasangan Hebat Terhadap KPU

BERITA MALUKU. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, di Ambon, Sabtu (16/12/2017), mengabulkan sebagian gugatan pasangan jalur perseorangan bakal calon gubernur dan wagub Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath (Hebat) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Kesimpulan musyarawah sengketa Pilkada dibacakan Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely yang juga pemimpin sidang sejak digelar pada 7 Desember 2017.

Bawaslu Maluku juga membatalkan hasil pleno KPU Maluku 27 Desember 2017 bahwa dukungan pasangan Hebat tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam surat keputusan No 467/BA/81/Prov/ XII/2017.

"Kami juga meminta KPU Maluku melakukan penghitungan ulang dan perbaikan dukungan paling terlambat tiga hari setelah keputusan musyawarah sidang sengketa Pilkada Maluku," ujar Abdullah.

Musyawarah sidang sengketa Pilkada yang dihadiri Herman Koedoeboen, Abdulah Vanath dan hanya satu komisioner KPU Maluku, Irene Pontoh itu diawali penyampaiann gugatan pasangan Hebat, tanggapan KPU, keterangan saksi, ahli serta barang bukti yang dibacakan bergiliran oleh komisioner Bawaslu Maluku lainnya, Paulus Titaley dan Astuty Usman hampir tiga jam.

Abdullah mengemukakan, pasangan Hebat saat mengajukan keberatan pada 5 Desember 2017 langsung berkoordinasi dengan Polda Maluku yang menugaskan personel untuk mengamankan kotak-kotak berisikan berkas-berkas.

Keputusan Bawaslu Maluku yang mengabulkan sebagian dari gugatan pasangan Hebat karena KPU Maluku memutuskan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan harus 122.895 orang.

Padahal, pasangan Hebat memasukkan berkas dukungan ke Sistem Informasi Data Pencalonan sebanyak 165.510 orang pada 26 November 2017.

KPU Maluku setelah melakukan perhitungan menyatakan dukungan minimal persyaratan pasangan Hebat yang sah hanya 99.203 orang.

"KPU Maluku tidak memberikan kesempatan kepada pasangan Hebat untuk memperbaiki berkas dukungan dengan dalih tenggat waktu memasukannya yakni 22-26 November 2017 itu sekaligus batas waktu perbaikan. Apalagi, dibuat berita acara sehingga pasangan Hebat mengajukan gugatan karena merasa sebagian hak politik tidak diakomodasi KPU Maluku," kata Abdullah.

Sebelumnya, KPU Maluku membantah dengan tegas gugatan pasangan Hebat karena minimal persyaratan sebanyak 122.895 dukungan tidak terpenuhi.

"Dalam kapasitas termohon berdasarkan hasil perhitungan berkas diserahkan pasangan Hebat pada 26 November 2017 ternyata yang sah hanya 99.203 dukungan tersebar di 11 kabupaten/ kota," kata Komisioner KPU Maluku, Almudatsir Zain Sangadji.

Karena itu, KPU Maluku menggelar pleno dan memutuskan dukungan pasangat Hebat yang sah pada 27 November 2017 hanyalah 99.203 dari 165.510 dukungan yang dimasukkan ke Silon.

Apalagi, ada berkas B1KWK hanya disampaikan asli, sedangkan ketentuannya harus disertai dua fotokopi.

Minimal dukungan pasangan Hebat tidak memenuhi ketentuan sehingga tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi tidak dilaksanakan karena perbaikannya sesuai jadwal penyerahan dukungan pada 22-26 November 2017.

"Jadi tidak ada waktu untuk perbaikan dukungan karena pasangan 'HEBAT' menyerahkan pada hari terakhir (26/11), pukul 21.30 WIT," ujar Almudatsir.

Dia mengemukakan, pasangan Hebat juga tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon untuk menggugat termohon (KPU Maluku) melalui musyawarah perselisihan sengketa di Bawaslu Maluku karena tahapan seharusnya pada 8-10 Januari 2018.

"'Kan bakal calon perseorangan bisa mendaftar bersamaan waktunya dengan diusung partai politik pada 8-10 Januari 2018 karenanya dinilai tidak memiliki legal standing untuk menggugat termohon di Bawaslu Maluku," kata Almudatsir.

Pernyatan tidak memiliki legal standing, mendapatkan atensi serius dari Herman Koedoeboen.

Termohon membantah tidak melibatkan tim penghubung pasangan Hebat saat penghitungan dukungan.

"Kami melibatkan sembilan tim untuk menghitung dukungan dimulai pada Minggu (26/11), pukul 22.30 dengan melibatkan perwakilan pasangan Hebat dann staf Bawaslu Maluku," ujar Almudatsir.

Sedangkan, Herman mengingatkan KPU Maluku jangan salah menafsirkan ketentuan perundang-undangan, khusus untuk bakal calon gubernur-wagub jalur perseorangan terkait "legal standing".

Selain itu, KPU Maluku juga tidak memberikan kesempatan kepada pasangan Hebat untuk memperbaiki berkas minimal dukungan yang sebenanya jadwalnya hingga 28 November 2017.

"Saya tidak mengejar kekuasaan. Namun, hendaknya kita memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat untuk mengikuti tahapan Pilkada Maluku dengan puncaknya pada 27 Juni 2018," ujarnya.
Pilkada Maluku 3969658349965254183
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks