Terdakwa Pencurian dan Pencabulan Minta Maaf Kepada Keluarga Korban | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terdakwa Pencurian dan Pencabulan Minta Maaf Kepada Keluarga Korban

BERITA MALUKU. Marjan Pelupessy, terdakwa kasus pencurian disertai pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun di kawasan Tantui, Kota Ambon, Maluku meminta maaf kepada keluarga korban.

Permintaan maaf disampaikan terdakwa dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Mathius didampingi Esau Yarisetou dan Samsidar Nawawi sebagai hakim anggota, di Ambon, Kamis (9/11/2017).

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan JPU Kejati Maluku, Senia Pentury, terdakwa Marjan bersama rekannya Mustakim Lusy dituntut hukuman penjara 2,5 tahun penjara, sedangkan Agus Salom Retob dituntut dua tahun karena.

Karena untuk terdakwa Marjan terbukti melanggar pasal 363 junto pasal 56 KUH Pidana, dan dua rekannya Mustakim serta Agus Salim terbukti melanggar paral 363 KUH Pidana.

Aksi pencurian yang dilakukan para terdakwa pada tanggal 19 Mei 2017 lalu sekitar pukul 03.30 WIT di kawasan Tantui Ambon.

Terdakwa Marjan dan Mustakim masuk rumah dengan cara merusak jendela rumah dan aksi mereka terekam dalam kamera pengintai (CCTV) dan barang yang diambil berupa lima unit telepon genggam, satu set stik biliard, cincin emas, dan uang tunai Rp3 juta lebih.

Yang merusak jendela kamar dan masuk ke dalam rumah adalah Marjan dan Mustakim, sedangkan Agus Salim tetap duduk di atas sepeda motor yang pakir di jalan raya sambil memantau situasi.

Marjan sempat mengeluarkan ancaman bahwa mereka membawa pisau dan siapa saja yang mencoba melakukan perlawanan akan dihabisi dan juga memasuki kamar anak korban yang masih berusia tujuh tahun dan berupaya melakukan pemerkosaan serta pencabulan terhadap korban.

Atas tuntutan JPU, Boy Lesnussa selaku penasihat hukum terdakwa Agus Salim Retob secara lisan menyampaikan pembelaan yang meminta kliennya bisa divonis lebih ringan karena tidak secara langsung masuk ke dalam rumah korban.

Selain itu, Agus Salim juga bersikap jujur dan sopan selama persidangan dan memiliki tanggungjawab sebabai kepala keluarga serta belum pernah dihukum.
Hukrim 7485394075370282176
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks