Sidang Narkoba Anggota Polda Sulsel, Hakim Kecewa Tiki Tidak Miliki Detektor Barang | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sidang Narkoba Anggota Polda Sulsel, Hakim Kecewa Tiki Tidak Miliki Detektor Barang

BERITA MALUKU. Hakim PN Ambon, Syamsudin La Hasan mengaku kecewa dengan kinerja dan prosedur pengiriman barang dari perusahaan jasa pengiriman Titipan Kilat (TIKI). Pasalnya, barang-barang yang dikirimkan oleh pengirim dari daerah lain di luar Maluku, tidak melalui pemeriksaan oleh detektor, dan hanya mengandalkan konfirmasi dan keterangan dari konsumen.

Pernyataan tersebut disampaikan, ketika hakim mendengar keterangan dari saksi Aristianti Sabar (pegawai TIKI) yang dihadirkan sebagai saksi atas kasus pengiriman puluhan gram sabu-sabu yang melibatkan oknum anggota Polda Sulawesi Selatan, Saparudin alian Sapar (34) yang terjadi secara berulangkali kepada Adryanto Hamid di Ambon.

Sidang yang berlangsung di PN Ambon, Kamis (16/11/2017) kemarin itu, diketuai Majelis Hakim, Leo Sukarno, didampingi hakim anggota, masing – masing, Syamsudin La Hasan dan Christina Tetelepta, menghadirkan dua orang saksi yakni Winarniwati dan Aristianti Sabar (Pegawai TIKI).

Dalam keterangannya, Aristianti Sabar mengaku, terdakwa Adryanto Hamid pernah mendatangi tempat kerjanya, TIKI, pada 20 Maret lalu, untuk mengecek barang kiriman yang sudah masuk. Ketika saksi menanyakan isi dari paket yang diterimanya, Adryanto Hamid yang adalah salah satu terdakwa kasus narkoba, (disidangkan dalam berkas terpisah), menyatakan barang yang diterimanya adalah alat mesin jahit.

Dari keterangan saksi juga, yang diterima oleh tersangka, beratnya mencapai 1 Kilogram dengan alamat Amboina Taylor, Jalan Pala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saksi menambahkan, paket yang dikirim kan dari luar Ambon menurut aturan perusahan, tidak boleh dibuka ataupun dicek isinya, karena itu pihaknya hanya percaya pada keterangan konsumen akan isi dari paketnya, meski tanpa melihat wujud fisiknya.

Selaian itu di kantornya tidak ada alat detektor untuk mendeteksi barang yang akan dikirimkan ataupun diterima Konsumen.

Menurutnya, aturan perusahannya adalah barang yang tidak boleh dikirim adalah hewan langka, uang tunai, narkoba, barang cair dan barang berbahaya lainnya.

Sementara saksi Winarni wati diminta bantuan terdakwa Saparudin, untuk dipinjamkan KTPnya untuk membuka rekening di salah satu Bank Swasta, dimana buku rekeningnya juga langsung dipengang oleh terdakwa Saparudin.

Usai memberikan keterangan di depan persidangan, saksi Aristianti Sabar menangis dan nyaris pingsan, sehingga saksi terduduk depan pagar PN Ambon. (Nik)
Hukrim 6371302993876729101
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks