Sidang Dugaan Penyelewengan Dana BOS MBD | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sidang Dugaan Penyelewengan Dana BOS MBD

Lekipera Sebut Ada Monev, Saksi BPKP Bantah Ada Kegiatan Yang Didanai Kelebihan Dana Boss

BERITA MALUKU. Sidang dugaan penyelewengan dana BOS Kabupaten MBD yang menyeret mantan manajer BOS MBD, Hermanus Oktovianus Lekipera yang digelar di PN Ambon, Rabu (15/11/2017), dilakukan dalam dua sesi, yakni sesi pertama menghadirkan tiga orang Kepala Sekolah Kabupaten MBD, masing-masing, Frederik Lewier (SMP Marsela), Yunus Serlely dan Otniel Matwear (SDN Orlely) serta satu pengawas Sekolah yakni Samuel Hayer, sementara  pada  sesi kedua  menghadirkan  saksi ahli  dari BPKP Maluku , Kilat SE.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai RA Didik Ismiatun, dan hakim anggota masing-masing Jimmy Wally dan Herry Leliantono itu, saksi Samuel Hayer mengungkapkan bahwa dirinya diminta tersangka melakukan Monitering Evaluasi (Monev), namun saksi juga tidak mengetahui bahwa untuk menjalankan tugas Monitoring Evaluasi harus disertai Surat Keputusan (SK).

Dalam keterangan, saksi juga terungkap bahwa kelebihan dana BOS dari 11 sekolah di Kabupaten MBD, sejumlah Rp39 juta, dikumpulkan saksi kemudian disetorkan kepada tersangka Hermanus Lekipera yang kala itu bertindak sebagai Manajer tim BOS Kabupaten MBD.

Saksi juga mengaku, saat menyerahkan uang tersebut, tidak disertai dengan tanda bukti kwitansi. Karena itu, tersangka membantah keterangan tersebut. Tetapi Jaksa Penuntut umum, Hendrik Sikteubun menyatakan bahwa, meskipun tidak ada bukti kwitansi, tetapi ada bukti setoran bank.

Meskipun PH tersangka Hermanus Lekipera, Abner Nuniary dkk mendesak saksi untuk menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan saksi saat mengunjungi sekolah-sekolah di MBD adalah bagian dari kegiatan Monitoring Evaluasi (Monev) dana BOS, namun saksi tetap bersikukuh, saksi menyatakan bahwa kegiatan yang dilakuan hanyalah perjalanan dinas sebagai Pengawas yang melaksanakan Suprevisi Monitoring ke sekolah-sekolah, bukan Monev dana BOS.

Bahkan saksi menegaskan bahwa, laporan yang disampaikan kepada tersangka hanyalah laporan lisan, sementara untuk Monitoring Suprevisi ke sekolah-sekolah saksi membuat laporan tertulis.

Pada sesi kedua yang menghadirkan saksi ahli, Kilat, SE dari BPKP Maluku menyatakan, bahwa metode yang dipakai untuk menghitung kerugian Negara adalah dengan mengurangkan jumlah kelebihan dana BOS di Kabupaten MBD dengan jumlah dana BOS yang dipulangkan atau disetorkan oleh tersangka ke rekening BOS Provinsi, yakni dari total kelebihan dana BOS MBD sebesar Rp425.535.250, sementara jumlah yang dikembalikan Rp17.173.000, sehingga total Kerugian Negara adalah Rp408.362.250.

Saksi ahli juga menerangkan bahwa, saat timnya melakukan audit di kabupaten MBD tidak ditemukan bukti-bukti kegiatan lain yang menggunakan kelebihan Dana BOS, bahkan pria asal Makasar ini menegaskan, Jika ada kegiatan lain, maka harus di uji dahulu kebenarannya, ada atau tidak.

Kilat juga menjabarkan, kegiatan audit BPKP di Kabupaten MBD melibatkan 15 SD dan 6 SMP yang datang saat diundang.

Kketika PH tersangka, Abner Nuniary mempertanyakan keabsahan data dari 21 sekolah tersebut, pasalnya jumlah sekolah yang mengembalikan kelebihan dana BOS MBD adalah sebanyak 95 Sekolah.

Auditor BPKP ini memaparkan bahwa data yang diambil sudah valid, karena ada karifikasi, data dari Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), bukti pernyataan dan bukti Kwitansi Penyetoran.

Sidang dugaan Korupsi Penyelewangan Dana BOS di Kabupaten MBD ini akan dilanjutkan pada, Jumat (17/11/2017) dengan menghadirkas saksi (Add Charge) dari pihak terdakwa. (Nik)
Hukrim 8330100940808616438
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks