Saksi Ahli Curigai, Ada Indikasi Persekongkolan Dalam Proses Lelang Bandara Moa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Saksi Ahli Curigai, Ada Indikasi Persekongkolan Dalam Proses Lelang Bandara Moa

BERITA MALUKU. Kasus dugaan Korupsi Bandara Moa yang saat ini bernama bandara Jos Orno- Imsula di Tiakur, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang telah menyeret empat orang tersangka, masing-masing Direktur PT. Bina Prima Taruna, Soenarko, Mantan Kadishub & Kominfo MBD, John Tangkuman, Konsultan pengawas pembanguan Bandara, Nikolas Paulus, serta mantan PLT Kadishub MBD, Paulus Miru, atas kasus dugaan korupsi dana proyek konstruksi landasan Bandara Moa tahun anggaran 2012 senilai Rp19,5 Milyar bersumber dari APBD Kabupaten MBD.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung Rabu (15/11/2017) kemarin itu, menghadirkan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah, Fahrurazy.

Dalam keteranganya di depan Majelis Hakim, Fahrurazy menilai dalam draft lelang Bandara Moa, ada indikasi persekongkolan, pasalnya dalam BAP ada pihak yang tidak bertangung jawab ikut dalam proses lelang.

Selaian itu menurutnya, ada kemiripan pola-pola dalam penawaran berdasarkan harga satuan.

Terkait Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Fahrurazy menyatakan, HPS tidak diperbolehkan disusun berdasarkan Harga Standar Kepala Daerah (HSKD), pasalnya HSKD cenderung tinggi karena ada spekulasi kenaikan biaya-biaya yang akan terjadi.

“HPS harus disesuikan dengan biaya pasar yang ter up to date atau terkini,” ungkapnya.

Sementara  terkait addendum pekerjaan kontruksi atau penambahan waktu pekerjaan, Fahrurazy mengungkapkan, penambahan waktu kontrak hanya dilakukan apabila PPK merasa harus ada tambahan pekerjaan ataupun faktor alam (force majeur) karena menurutnya kondisi addendum bisa menyebabkan penyedia/kontaktor lalai dalam memulai suatu pekerjaan dan karena kelalaian itulah maka ada potenttial loss, berpotensi merugikan negara.

Bahkan Fahrurazy menambahkan, jika masa kontrak telah selesai dan masa pekerjaan telah melewati 14 hari maka akan dikenakan denda, bahkan kalau sampai lewat dari 50 hari maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berhak untuk memutus kontrak dengan penyedia/kontaktor.

Sementara dari informasi yang dihimpun dari sidang untuk pengerjaan Bandara Moa tahun 2012, terjadi beberapa kali penundaan penyelesaian pekerjaan.

Menurut PH tersangka, Septinus Hermatang, persoalan ini terjadi karena adanya gelombang tinggi yang menyebabkan pihak BMKG mengeluarkan larangan untuk berlayar pada periode bulan Juli hingga September.

“Karena kapal Tongkang yang memasok material terhambat, maka klien kami bekerja dengan peralatan seadanya,“ ungkap Hermatang.

Menanggapi pemaparan saksi ahli, salah satu PH tersangka, Septinus Hermatang menyatakan, bahwa apa yang diungkapkan oleh saksi adalah aturan normatif, tetapi di pulau Moa jika kebijakan normatif diterapkan maka pembangunan tidak akan jalan. (Nik)

Hukrim 6748530383908728992
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks