JPU Minta Hakim Jatuhkan Vonis Empat Tahun Penjara Kepada Terdakwa Narkoba | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

JPU Minta Hakim Jatuhkan Vonis Empat Tahun Penjara Kepada Terdakwa Narkoba

BERITA MALUKU. Jaksa penuntut umum Kejati Maluku Mercy de Lima meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Ahmad Djunaedi Sabar alias Etok selaku terdakwa kasus narkoba sebanyak 10 paket ukuran kecil.

"Meminta majeis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum empat tahun penjara," kata JPU di Ambon, Selasa (14/11/2017).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon Samsidar Nawawi didampingi Esau Yarisetou dan Mathius selaku hakim anggota.

Terdakwa Etok juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan bila tidak dipenuhi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan.

Jaksa menuntut terdakwa karena terbukti melanggar pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum," kata jaksa.

Ahmad Djunaedi Sabar alias Etok awalnya ditangkap aparat kepolisian pada tanggal 5 April 2017 lalu di kawasan jalan Waehaong dengan barang bukti yang disita berupa 10 paket sabu ukuran kecil.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Benny Tasijawa mengakui kalau kliennya berprofesi sebagai tukang ojek dan disuruh Ardianto (dalam BAP terpisah) membawa barang kepada seseorang.

Maje;is hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa atas tuntutan jaksa.
Hukrim 4955668533125036742
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks