Mantan Plt Kepala BPMD SBB Dituntut Dua Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Mantan Plt Kepala BPMD SBB Dituntut Dua Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Mantan Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Seram Bagian Barat, Ronald Silooy yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pencairan dana kas daerah sebesar Rp260 juta dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Kejari SBB, Jidon Talakua dan Jesica Taberima dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor PN Ambon, Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (14/11/2017).

JPU juga meminta terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menuntut Megy Patirane dan Amelia Tayane yang merupakan mantan bendahara BPMD Kabupaten SBB tahun 2015 lalu selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan primair.

Namun ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Roby mengatakan pencairan dana kas sebesar Rp260 juta tahun 2015 untuk memfasilitasi operasional BPMD tidak disertai desposisi dari bupati.

Kemudian saat para kepala desa (raja) melakukan aksi demo di kantor bupati, mereka mengajukan telaah ke Sekda Mansur Tuharea tetapi tiba-tiba dananya sudah cair tanpa ada desposisi atas telaah BPMD.

Ronald menjelaskan, sebagian anggaran ini sudah dipakai untuk membayar biaya pengamanan aparat kepolisian saat terjadi aksi demonstrasi sejumlah raja yang menuntut pembayaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa se-kabupten SBB.

Hasil audit BPK RI Perwakilan Privinsi Maluku menemukan adanya kerugian keuangan negara atas penggunaan anggaran tersebut sebesar Rp80 juta, padahal Rp41 juta telah digunakan untuk biaya pengamanan aparat kepolisian dan sisanya Rp39 juta beserta seluruh sisa anggarannya telah dikembalikan oleh terdakwa Amelia Tayane kepada jaksa.

Ronald juga mengaku tidak mengenal Amelia selaku bendahara yang baru dan hanya mengenal terdakwa Megy Patirane, Amelia sendiri menggantikan posisi Megy sebagai bendahara pada September 2015 atas perintah Bupati SBB saat itu, Yacobus Puttileihalat akibat Megy terlambat datang ke kantor ketika terjadi aksi demo yang dilakukan para raja.

Aksi demo para raja menuntut pembayaran tunjangan penghasilanaparatur pemerintah desa akhirnya diselesaikan Pemkab dengan mencairkan dana kas sebesar Rp1,9 miliar, namun dengan catatan segera dikembalikan setelah pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) 2015 dan para raja telah melakukan pengembaian dana kas pemkab.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkaan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Syukur Kaliki.
Hukrim 1590611843802985051
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks