Dugaan Korupsi Dana PNPM Mandiri GSC Malteng, Saksi Pernah Minta Tersangka Kembalikan Uang | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dugaan Korupsi Dana PNPM Mandiri GSC Malteng, Saksi Pernah Minta Tersangka Kembalikan Uang

BERITA MALUKU. Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Kasus Korupsi PNPM Mandiri Generasi Sehat Cerdas (GSC), Manatap Sinaga yang ditemui Berita Maluku, Selasa (14/11/2017) mengungkapkan, bahwa kasus ini mulai terkuak ketika ada laporan dari pelaku–pelaku yang merupakan pengurus bantuan GSC dan perangkat negeri di Kecamatan TNS, karena mereka tidak menerima bantuan GSC yang seharusnya disalurkan tersangka Natalia Monika mantan Bendahara GSC.

Persoalan ini kemudian tahun 2016 diaudit oleh Faskeu sehingga ditemukanlah sejumlah penyimpangan-penyimpangan.

Sesudah itu, menurut Sinaga kemudian digelar rapat dengan pelaku–pelaku yakni pengurus dan perangkat Negeri/Kecamatan yang akhirnya tersangka mengakui telah mwenggunakan dana GSC untuk kepentingan pribadi seperti bisnis Batu Bacan, membeli kios dan membeli mobil.

Tersangka bahkan telah membuat pernyataan dihadapan pelaku-pelaku Program PNPM tersebut.

Sebelumnya dalam Sidang kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Generasi Sehat Cerdas (GSC) se kecamatan TNS yang menyeret bendahara GSC, Natalia Moningka yang digelar di PN Ambon, Senin (13/11/2017) kemarin, menghadirkan lima orang saksi yang bekaitan dengan Program PNPM Mandiri GSC se Kecamatan TNS.

Ke lima saksi, masing-masing Maya Karyoprawira Fasilitator Keuangan GCS, Malteng, Ismael Sangadji, Fasilitator PNPM Kabupaten Malteng, Elieser Samadara, Ketua UPK, Didi Kailola, PJOK TNS dan Evert Nichson Alfons, Pendamping Lokal PNPM Mandiri.

Dalam sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Syamsidar Nawawi SH dan Hakim anggota, masing-masing Bernard Panjaitan, SH dan Yenny Tulak, SH, dimana dari pengakuan saksi Maya Karyoprawira, Fasilitator Keuangan GCS, bahwa saat dirinya melakukan evaluasi Dana GSC di Kecamatan TNS pada bulan Januari 2015, ia mendapati sejumlah kejanggalan, diantarnya buku kas Program GSC tidak ter up date. Selain itu, di tahun tersebut tersangka melakukan pencairan Anggaran, padahal di tahun itu ada instruksi untuk tidak boleh melakukan pencairan berhubung ada terjadi pergantian di Kementerian.

Karena itu maka tersangka diharuskan mengembalikan dana tersebut, tetapi Natalia Monika tidak mengembalikan keseluruhan dana sekaligus.

“Ya saudari Monika mengembalikan separuh-separuh,” cetus Karyoprawira.

Selain itu, yang menimbulkan curigaan saksi, pada buku rekening Kelompok Kerja (Pokja) GSC, terjadi spekulasi, yakni terdapat penebalan tulisan pada mata anggaran dan ada spekulasi dengan menggunting sebagian buku rekening dan mengantikannya, bahkan saat ditanya soal buku-buku rekening lainnya, tersangka Monika menyatakan bahwa, bukunya ada di pihak Bank.

Meskipun begitu, saksi mengaku baru mengetahui bahwa tersangka telah melakukan penyimpangan Dana GSC sejak Tahun 2013, setelah  tersangka diperiksa oleh penyidik Kejari Malteng.

Ketika ketua Majelis Hakim, Syamsidar Nawawi mempersoalkan, mengapa sampai penyimpangan baru diketahui setelah pihak Kejaksaan Malteng melakukan Ekspose Tahun 2016, padahal penyimpangan telah berlangsung sejak Tahun 2013. Saksi yang juga menjabat sebagai mantan Fasilitator Keuangan menyatakan bahwa, saat dirinya melakukan pemeriksaan dan verifikasi keuangan, tersangka menyajikan laporan keuangan yang baik-baik saja.

“Waktu saya turun, yang dilaporkan bendahara itu, yang  bagus-bagus,” saja ungkap Karyoprawira.

Sementara saksi Everd Nichson Alfons mengungkapkan bahwa, tersangka setelah diangkat menjadi bendahara GSC kemudian memiliki dua buah kios. Satunya di pusat desa dan satunya lagi di tempat lain.

Saksi juga mengaku pernah mendengar, tersangka pernah memiliki usaha jual beli, Batu Bacan.

saksi juga mengaku tidak mengetahui bahwa tersangka, pasca diangkat sebagai Bendahara GSC, mendapat SK Kolektif dari Kabupaten.

Dalam sidang terungkap, tersangka Monika, mencairkan Dana milik Kelompok Kerja (Pokja) GSC dari 17 Negeri di Bank BRI Unit Binaya sejak Tahun 2013 dengan mewakili tiga spesimen lainnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka. Bahkan tersangka Monika tidak membantah dan menerima keterangan para saksi di pengadilan.

Dari data yang dihimpun Berita Maluku berdasarkan ekspose, Pihak Kejari Malteng, Natalia Monika, Bendahara GSC Kecamatan TNS dihadapkan ke meja hijau atas Kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri GSC yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 Milyar, diduga dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi, diantaranya kepemilikan dua buah kios, bisnis jual beli Batu Bacan, membeli sebuah mobil Avanza. ( Nik)
Hukrim 4159943984575552662
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks