Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ini Divonis Lima Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ini Divonis Lima Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadian Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Chrismon Uratman karena terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih berusia 14 tahun dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Hery Setyobudi didampingi Jenny Tulak dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Senin (9/10/2017).

Pada bulan April 2017 lalu, terdakwa Chrismon yang setiap hari berprofesi sebagai tukang ojek ini awalnya dihubungi korban melalui telepon genggam untuk menjemputnya pada malam hari sekitar pukul 24.00 WIT.

Korban yang sedang mengamai masalah di rumah melakukan pertemuan dengan terdakwa hingga pukul 04.00 WIT dan tidak pulang ke rumah, tetapi keduanya pergi ke rumah kerabat terdakwa di Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) dan menginap di sana.

Terdakwa kemudian merayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami isteri, dan perginya korban dari rumahnya selama dua hari membuat orang tua resah sehingga persoalan ini akhirnya dilaporkan ibu korban ke polisi.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjaran karena perbuatannya dilakukan terhadap anak yang masih berada di bawah umur sehingga menimbulkan trauma yang mendalam, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali kesalahannya dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Caterina Lesbata yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara.

Baik JPU maupaun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim sehingga putusan atas perkara ini dinyatakan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Hukrim 8624683166741513926
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks