Kasus Terminal Transit Passo, Tersangka Mengaku Miliki Satu Rumah | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Terminal Transit Passo, Tersangka Mengaku Miliki Satu Rumah

BERITA MALUKU. AU alias Angga, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan terminal transit tipe B di Passo, Kota Ambon mengaku hanya memiliki satu unit rumah di kompleks BTN Kanawa Ambon.

"Klien kami tidak memiliki harta kekayaan lain selain satu unit rumah di kompleks BTN Kanawa," kata penasihat hukum terdakwa, Syukur Kaliki di Ambon, Selasa (10/10/2017).

Pengakuan AU disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku ketika memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka dalam proyek pembangunan terminal transit Passo yang telah menghabiskan dana sekitar Rp55 miliar tersebut.

Menurut Syukur Kaliki, kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka guna memenuhi berkas pemeriksaan perkaranya yang ditangani tim jaksa penyidik kejati.

Sebelumnya yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi atas dua tersangka lainnya masing-masing AGL alias Amir beserta JLM alias John.

"Klien kami hanya disodorkan lima pertanyaan oleh jaksa penyidik seputar hasil pendapatan dan harta kekayaannya," kata Syukur Kaliki.

Proyek pembangunan terminal transit Passo dikerjakan sejak tahun anggaran 2007 hingga 2015 dan penggunaan anggarannya mencapai lebih dari Rp55 miliar, baik yang bersumber dari APBN khususnya melalui Kementerian Perhubungan maupun APBD Kota Ambon.

Namun diduga kuat ada penyimpangan dalam proyek yang ditangani PT. Reminal Utama Sakti dan PT. Polaris Sakti Jaya sehingga jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp3 miliar.

Sedangkan AU merupakan mantan PPTK dalam proyek pembangunan terminal transit Passo sejak tahun 2007 pada Dinas Perhubungan Kota Ambon sejak tahun 2007 sampai tahun 2011 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor B-1235/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017.
Hukrim 1422257280044357544
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks