Mantan Bendahara Dinkes Bursel Dituntut Enam Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Mantan Bendahara Dinkes Bursel Dituntut Enam Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Mantan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel, Hanokh Rahanmase dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Rolly Manampiring dan IGD Widhartama.

"Kami minta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah denbgan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi," kata jaksa penuntut umum di Ambon, Senin (2/10/2017).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jimmy Wally didampingi R.A Didi Ismiatun dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp100 subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp800 juta.

"Harta benda terdakwa akan dirampas dan disita untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak mencukupi, maka kepadanya diberikan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga tahun.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Pada tahun anggaran 2011, Dinkes Bursel mendapatkan kucuran dana bantuan untuk pembangunan atau rehab sepuluh gedung puskesmas namun kegiatan itu diduga fiktif.

Kasus ini mencuat setelah BPK RI Perwakilan Maluku melakukan audit dan menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sekitar Rp800 juta.

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini cukup lama sampai Kadinkes Bursel, dr. Elia Hehamony telah meninggal dunia dan mantan bendaharanya Hanokh Rahanmase dijadikan sebagai bendahara dinas.

JPU Kejaksaan Tinggi Maluku menjerat terdakwa melanggar pasal 2 juncto pasal 3 dan pasal 89 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa atas tuntutan jaksa.
Hukrim 7571643474347637819
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks