Lima Desa di MTB Belum Cairkan Dana Desa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Lima Desa di MTB Belum Cairkan Dana Desa

BERITA MALUKU. Lima desa di Maluku Tenggara Barat (MTB) belum bisa mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 karena belum mengajukan Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016.

"Lima desa itu adalah Desa Adaut Kecamatan Selaru, Desa Arui Das (Wertamrian), Desa Alusi Kelan (Kormomolin), Desa Lemdesar Timur (Tanimbar Utara), dan Desa Latdalam (Tanimbar Selatan)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten MTB, Yongki Souisa di Saumlaki, Selasa (10/10/2017).

Menurut dia, Pemkab MTB telah menyalurkan DD dan ADD untuk 80 desa di daerah itu, 75 desa telah melakukan pencairan tahap pertama sementara lima desa rekeningnya masih diblokir.

Hal tersebut terjadi karena lima Kepala Desa (Kades) tersebut belum mampu mengajukan Laporan Pertanggungan Jawab (LPJ) ADD dan DD tahun 2016 disertai pembuktiannya, sebagai prasyarat untuk mencairkan 60 persen DD dan ADD tahun 2017 bersama APBDes 2017.

"Kami sudah sarankan agar mereka segera mempertanggungjawabkannya. Bila tidak bisa, kita limpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus)," kata Yongki menegaskan.

Ia juga menyatakan para kades telah diberikan peringatan terkait batas waktu pencairan DD dan ADD sesuai aturan, mengingat waktu efektif pelaksanaan APBDes 2017 tersisa dua bulan lagi.

Apabila mereka tidak mencairkan hingga batas akhir 2017, dana-dana itu akan dijadikan Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dan kemungkinan besar tahun 2018 tidak diberikan karena belum menggunakan dana tahun 2017.

Sebagaimana aturan, ADD dan DD setiap tahun anggaran harus habis diserap untuk kepentingan pembangunan sebagaimana APBDes tahun berjalan.

Jika penyerapannya tidak sebagaimana mestinya, maka pada tahun anggaran berikutnya setiap desa yang mengalami persoalan ini akan dikenakan denda berupa pemotongan anggaran 30 persen dari nominal anggaran yang tersedia.

"Pemanfaatan anggaran itu tidak harus menyisakan anggaran di atas 30 persen dari total dana, kalau tidak maka kenal pinalti," kata Yongki.

Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil lima kepala desa tersebut beserta para camat untuk mempertanggungjawabkan LPJ 2016 disertai percepatan proses pencairan.

Jika para kades tidak mampu menunjukkan bukti-bukti dan ada temuan atau indikasi tidak ada pembangunan di desa atau pekerjaan fiktif, maka akan dilakukan tindakan keras.

Yongki menyebutkan bahwa Pemkab MTB pada awal 2017 telah memberhentikan sementara Kepala Desa Wunlah Kecamatan Wuarlabobar karena hasil pemeriksaan oleh Inspektorat menunjukkan yang bersangkutan tidak mampu mempertanggungjawabkan beberapa kegiatan dengan bukti bukti sesuai aturan.

Sanksi serupa juga dikenakan kepada Kades Tumbur dan Sangliat Krawain di kecamatan Wertamrian.

"Saat ini Kades Sangliat Krawain sudah diaktifkan kembali, sementara Kades Tumbur sedang dalam proses kajian oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah MTB," kata Yongki.
Daerah 6049897714485288699
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks