Bupati Diminta Tak Libatkan Latupati MTB Dalam Raker Latupati | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bupati Diminta Tak Libatkan Latupati MTB Dalam Raker Latupati

Agustinus Rahanwarat
BERITA MALUKU. Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon diminta tak melibatkan Latupati Tanimbar (Sebutan bagi warga Kabupaten MTB- red) mengikuti Rapat Kerja (Raker) Latupati di Kabupaten yang rencananya digelar di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tanggal 23 Oktober mendatang.

Permintaan ini disampaikan salah satu pemerhati masyarakat adat Tanimbar, Agustinus Rahanwarat kepada Berita Maluku Online, Selasa (10/10/2017).

Rahanwarat mengakui bahwa pihaknya telah berulang kali mendesak pemerintah kabupaten MTB segera menghapus istilah “Latupati” dan tak boleh digunakan dalam berbagai kegiatan ritual adat istiadat masyarakat di Tanimbar, ini karena dinilai tak sesuai dengan konsep budaya dan adat istiadat yang dijalankan oleh leluhur masyarakat Tanimbar sejak dahulu kala hingga saat ini.

Istilah Latupati, katanya, diadopsi dari luar masyarakat adat Tanimbar, karena itu bukan sebuah jabatan adat yang digunakan oleh leluhur Tanimbar, apalagi sejak pemerintahan Bupati dan wakil Bupati MTB periode 2000 – 2005 Oratmangun-Uwuratuw istilah ini telah resmi digunakan pemerintah untuk mengakui pemangku adat Tanimbar dalam menjalankan fungsinya sebagai pemuka adat di suatu wilayah/kecamatan.

Terkait hal ini Rahanwarat pernah menawarkan konsep Dewan Adat Tanimbar yang pemimpinnya disebut “Mangfaluruk” dan berasal dari mereka atau kumpulan orang yang memiliki kedudukan adat di setiap desa, dalam hal ini mereka memiliki peran di dalam “perahu adat.” Dan itu tradisi yang tak boleh diganti dari generasi ke generasi, atau lebih tepat jika dilestarikan sebagai sebuah warisan leluhur Tanimbar. Sehingga, konsep yang ditawarkan kepada pemerintah daerah supaya segera dikaji dari berbagai aspek agar nantinya ada sebuah lembaga adat otonom dan idiil yang berfungsi mengurus tata cara menjalankan hukum adat “Duan Lolat” termasuk mengatur berbagai kebijakan adat dan budaya Tanimbar.

“Dengan demikian kita tak lagi menggunakan istilah-istilah asing yang diadopsi dari luar daerah Tanimbar, seperti istilah Latupati,” ujar Rahanwarat yang juga salah satu aktivis ini.

Menurut Rahanwarat, saatnya Kabupaten MTB berbenah, dimulai dari pembenahan tradisi budaya dan adat Tanimbar. Bayangkan saja jika besarnya harta dalam perkawinan orang Tanimbar itu ditentukan oleh besaran angka yang diputuskan seorang Latupati.

“Ini kan aneh, apa itu Latupati? Secara etimologi tidak sesuai dengan kultur Tanimbar, terdengar sebagai kata asing namun telah merasuk pikiran dan sanubari orang Tanimbar karena sudah digunakan bertahun-tahun lamanya, apalagi jika dikuatkan oleh pemerintah,” tandas pria ini.

Dikatakan, Kabupaten MTB boleh dilibatkan dalam kegiatan raker latupati namun tak memakai sebutan Latupati, dan segera nyatakan sikap untuk keluar dari komunitas itu (Pengurus Latupati Maluku).

“Mana mungkin adat istiadat kita diatur oleh orang lain? Ingat, sebagai kesatuan masyarakat Maluku kita memiliki kesamaan jati diri berbudaya, namun jangan lupa bahwa kita juga memiliki perbedaan dalam menjalankan tradisi adat istiadat. Di mana 11 kabupaten/kota di Maluku semuanya memiliki perbedaan secara teknis dalam menjalankan hukum adatnya masing-masing.

“Daerah Kei, Aru, Tanimbar, Ambon, dan Seram, semuanya satu jati diri berbudaya namun berbeda cara menjalankan hukum adatnya masing-masing. Tentunya, hukum adat ‘Duan Lolat’ berbeda dengan hokum adat ‘Larwul-Ngabal’, berbeda juga dengan kabupaten lainnya di Maluku,” jelas Rahanwarat.

Dengan tegas pria vokal ini menyatakan akan menyurati pemerintah terkait pikiran dimaksud, bahkan meminta untuk tak ikut-ramai dalam raker dimaksud. Selain itu, segera mengganti dan atau menghapus istilah asing berkenan dengan kebudayaan lain yang sudah jadi istilah yang tenar di MTB saat ini.

Tak hanya itu, akte notaris pembentukan Dewan Adat Tanimbar yang sudah diupayakan oleh Rahanwarat selaku pendiri agar segera dikaji dan biar ada kejelasan pemerintah soal lembaga adat tersebut;

“Jika diakomodir maka pemerintah di bawah kendali FatWa (Sebuitan bagi bupati MTB dan wakilnya-red) punya komitmen untuk menata kembali tatanan adat istiadat Tanimbar sehingga mencerminkan nilai-nilai budaya leluhur yang sesungguhnya,” papar Rahanwarat. (SR-e)
Daerah 8970099301466096164
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks