Kejaksaan Percepat Penanganan Skandal Reverse Repro PT. Bank Maluku-Malut | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejaksaan Percepat Penanganan Skandal Reverse Repro PT. Bank Maluku-Malut

BEITA MALUKU. Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mempercepat penanangan skandal reverse repo obligasi atau pembelian surat obligasi oleh PT Bank Maluku-Maluku Utara dari PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas.

"Percepatan penanganan skandal tersebut dengan memanggil sejumlah petinggi PT Bank Maluku-Maluku Utara guna diminta keterangan sebagai saksi, dan sampai hari ini sudah diperiksa empat orang petinggi bank tersebut," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (15/8/2017).

Dua petinggi PT Bank Maluku yang memenuhi panggilan tim penyidik Kejati Maluku hari ini adalah IT yang merupakan Direktur Kepatutan serta JL selaku ketua satuan kerja audit intern.

Menurut Sammy, JL memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 10.00 WIT dan diperiksa jaksa penyidik Irkhan Ohoilun selama tiga jam lebih dengan mengajukan sekitar 40 pertanyaan.

Sementara IT yang diperiksa Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Ledrik Takaendengan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 12.00 WIT dan dimintai keterangan hingga malam hari.

"Masih ada sejumlah pihak yang akan dipanggil penyidik guna dimintai keterangan dan proses penyidikan sekarang ini sudah ada limit waktunya sampai tingkat gelar perkara," ujarnya.

Sehari sebelumnya tim penyidik juga telah meminta keterangan dari mantan Dirut PT BM-Malut DS dan CT selaku analis treasury dari bank milik Pemprov Maluku dan Maluku Utara tersebut.

PT BM-Malut menerbitkan obligasi sebesar Rp300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni seri A sebesar Rp80 miliar yang telah dilunasi tahun 2013, seri B Rp10 miliar yang telah dilunasi tahun 2015, dan seri C sebesar Rp210 miliar yang akan jatuh tempo pada Januari 2017.
Kasusbankmaluku 7556126325423609108
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks