Terdakwa Pengguna Narkoba Ini Bantah Keterangan Saksi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terdakwa Pengguna Narkoba Ini Bantah Keterangan Saksi

BERITA MALUKU. Terdakwa kasus dugaan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Fachrudin Fadangrani alias Farid, membantah keterangan saksi Bripka Akmal Mahu yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku dalam persidangan.

"Saya bersama saksi tidak nyabu di tepi Jl. Jenderal Sudirman, tetapi masuk ke rumah salah satu keluarganya yang juga seorang anggota polisi," kata Farid, di Ambon, Senin (17/7/2017).

Pengakuan terdakwa disampaikan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Bripka Akmal dipimpin ketua majelis hakin Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Esau Yarisetou didampingi S.M.O Siahaan dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota.

Saksi adalah anggota Ditres Narkoba Polda Maluku yang bertugas untuk mengungkapkan para pengguna narkoba.

Namun, saksi berhalangan hadir dalam persidangan sehingga keterangannya dalam Berkas Acara Pemeriksaan dibacakan JPU Ester Wattimury atas persetujuan terdakwa bersama penasihat hukumnya, Hendrik Lusikoy.

Terdakwa juga membantah kalau dirinya hanya memberikan Rp200.000 kepada saksi untuk membeli satu paket narkoba dari seseorang bernama Mardin di Lorong Putri, kawasan IAIN Ambon.

"Yang benar kami patungan masing-masing Rp250.000, selanjutnya ditransfer melalu ATM salah satu bank baru menjemput barangnya," ujarnya.

Selain membacakan keterangan saksi Akmal dalam BAP, jaksa juga membacakan keterangan satu saksi lainnya yang berhalangan hadir dalam persidangan.

Terdakwa Farid yang ditangkap aparat kepolisian pada awal Januari 2017 dijerat JPU Kejati Maluku melanggar pasal 112 dan 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hukrim 7275621522216789184
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks