Pemprov Malut Diminta Batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemprov Malut Diminta Batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah

BERITA MALUKU. Para pegiat lingkungan di Maluku Utara (Malut) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut untuk membatalkan puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP), terutama yang dalam proses pengurusan administrasinya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Oknum di lingkup Pemprov Malut, termasuk dari pihak perusahaan pertambangan yang melakukan pemalsuan dokumen administrasi atas keluarnya IUP tersebut, juga harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata salah seorang pegiat lingkungan di Malut, Djafar, Jumat (7/7/2017).

Puluhan IUP yang di antaranya IUP untuk pertambangan nikel dan emas tersebut, diketahui bermasalah setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumennya yang ternyata sebagian besar tidak memenuhi persyaratan, misalnya tidak memiliki dokemen AMDAL.

Menurut Djafar, kalau IUP yang tidak memiliki dokumen AMDAL itu tetap dibiarkan beroperasi, selain melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba), juga sangat membahayakan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Aktivitas usaha pertambangan yang memiliki AMDAL saja bisa membahayakan kelestarian lingkungan, seperti yang selama ini terlihat pada sejumlah lokasi usaha pertambangan di Malut, apalagi kalau sejak awal sama sekali tidak memiliki AMDAL.

Djafar mengatakan, Pemprov Malut seharusnya tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk usaha pertambangan di Malut, karena usaha pertambangan yang beroperasi sudah banyak, bahkan tidak sedikit yang mulai menimbulkan masalah, baik bagi lingkungan maupun masyarakat setempat.

Aktivitas usaha pertambangan nikel di wilayah Halmahera Timur misalnya, tidak hanya berdampak pada kelestarian kawasan hutan yang menjadi habitat berbagai flora dan fauna khas Malut, tetapi juga telah mengancam keberadaan usaha pertanian di wilayah itu.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum Pemprov Malut Salmin Janidi mengakui bahwa dari 20 lebih IUP yang dikeluarkan Pemprov Malut pada periode 2015 dan 2016 ada yang tidak memiliki dokumen AMDAL, bahkan ada pula dugaan pemalsuan paraf pejabat terkait dalam pengurusan dokumennya.
Malut 1894544748484778592
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks