Masa Hukuman Direktur Poltek Ambon Enam Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Masa Hukuman Direktur Poltek Ambon Enam Tahun

BERITA MALUKU. Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Ambon memperberat masa hukuman penjara Direktur Politeknik Negeri Ambon Miegsjeglorie V Putuhena menjadi enam tahun penjara.

"Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudy di Ambon, Rabu (12/7/2017).

Putusan PT lebih tinggi dari putusan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon tanggal 30 Marer 2017 lalu yang memvonis terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Majelis hakim tipikor pada pengadilan tingkat pertama juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

Namun terdakwa yang tidak dihukum membayar uang pengganti ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Senia Pentury yang sebelumnya meminta terdakwa divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp702 juta kemudian harta bendanya akan disita untuk dilelang dan bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga tahun dan tiga bulan kurungan sehingga JPU melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi.

Miegsjeglorie V Putuhena adalah Ditektur Poltek Negeri Ambon yang terlibat dalam dugaan skandal korupsi pengadaan lahan tahun 2012 seluas 10.000 meter persegi.

Anggaran yang dikucurkan untuk merealisasi proyek pengadaan lahan tersebut senilai Rp1,750 miliar dan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp702 juta.
Hukrim 1102662578233342222
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks