Mantan Kasat Reskrim Polres MTB Kembalikan Uang di Persidangan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Mantan Kasat Reskrim Polres MTB Kembalikan Uang di Persidangan

BERITA MALUKU. Mantan Kasat Resserse Kriminal Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) AKP Johanis Titus yang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi mengembalikan uang Rp32 juta dalam persidangan.

Pengembalian uang dilakukan terdakwa dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, di Ambon, Maluku, Selasa (25/7/2017), Christina Tetelepta didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Uang tersebut diterima terdakwa dari mantan KBO Polres MTB Kompol Yohanis Letea sebesar Rp20 juta, setelah Yohanis Letea menerima dana Rp100 juta dari saksi Jefry Tjandra.

Dana Rp100 juta yang diberikan Jefry ini sebagai kompensasi memuluskan penyelesaian perkara penyerobotan lahan yang dilaporkan ke polisi karena awalnya Yonanis Letea mengatakan tidak ada dana operasional.

Yonanis Letea mengatakan permintaan uang operasional dari Jefry ini atas usulan terdakwa sehingga dana tersebut disanggupi dan terdakwa diberikan Rp20 juta.

Sedangkan satu anggota Polres MTB lainnya atas nama Rajab Syaputro selaku Kanit II Polres MTB diberi Rp15 juta.

Namun Yonanis Letea, Rajab maupun Jefry Tjandra selaku pemberi uang tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini sehingga tim penasihat hukum terdakwa, Firesl Sahetapy dan Hendrik Luskoy dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan kepada jaksa untuk menjadikan mereka sebagai tersangka.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Kejari Saumlaki, Deni Saputra membacakan keterangan dua saksi fakta serta ahli karena mereka berhalangan hadir dalam persidangan.
Hukrim 2477134749157757161
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks