Kelompok Tani Desa Manjau Aru Pertanyakan Bantuan Kementan RI | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kelompok Tani Desa Manjau Aru Pertanyakan Bantuan Kementan RI

BERITA MALUKU. Kelompok tani Desa Manjau, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, mempertanyakan dana bantuan dari pihak Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang sudah dicairkan beberapa hari lalu kepada kelompok tani tersebut melalui instansi terkait di Pemda Aru. Sayangnya dana tersebut tak kunjung diberikan ke kelompok tani tersebut.

Ketua Kelompok Tani Desa Manjau, Salmin Lefuy kepada Berita Maluku  Online, Jumat (21/7/17) mengungkapkan, dana bantuan kepada kelompoknya sudah dicairkan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, senilai Rp 175 juta.

Lelaki ini mengaku dirinya bersama bendaharanya ikut terlibat dalam proses pencairan dana tersebut, sayangnya dana ini bukanya langsung dibawa pulang untuk kelompok tani itu melaikan diambil oleh Marfin, Kepala Bagian (Kabag) Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru yang nota bene selaku Penanggung Jawab Kelompok Tani Desa Manjau.

Ketua Kelompok Tani ini kemudian merasa ada yang tak beres dalam hal pemberian bantuan ini, apalagi usai mengambil dana bantuan tersebut, Marfin mengarahkan mereka ke sebuah rumah makan di kota Dobo dan selanjutnya diantarkan lagi ke rumah Lefui. Disana, Lefui diberikan uang senilai Rp 1.700.000 dan bibit padi sebanyak dua karung, masing - masing berisi 50 kg untuk dibawa pulang ke desanya untuk bercocok tanam.

“Terus terang, saya merasa ada yang aneh untuk proses pemberian bantuan ini,” ujar Lefui.

Sehubungan dengan hal ini, Kepala Desa Manjau, Arsyad Firay mengaku bingung dengan apa yang dilakukan Marfin yang nota bene selaku penanggung jawab kelompok tani yang juga Kabag Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru.

Dia katakan, berbeda dengan apa yang pernah dilakukan penanggung jawab kelompok tani sebelumnya pada tahun 2015 lalu, dimana dana bantuan yang dikucurkan langsung diberikan kepada yang punya hak (Kelompok Tani) untuk pergunakan sebagaimana mestinya.

“Kelompok tani sebelumnya sudah dibentuk beberapa tahun lalu oleh Dinas Pertanian Aru untuk bercocok tanam dengan tanaman kedelai dengan biaya perawatan sampai pasca panen senilai sepuluh juta lebih, tapi sekarang bantuan tersebut mereka dak diberikan, sebaliknya penanggung jawab yang memegangnya.ini aneh,” terang kades.

Sementara itu, Penanggung Jawab Kelompok Tani Desa Manjau, Marfin ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya tak menepis adanya bantuan dimaksud. Dia membenarkan bahwa dana bantuan dari pihak Kementerian Pertanian  RI sebesar Rp 175 juta sudah digelontorkan kepada Kelompok Tani Desa Manjau.

Namun menurutnya, ada kesalahan tansfer dana, dimana anggaran tersebut seharusnya dikirim kepada kelompok tani bernama “Tanut Mandiri”  yang terletak di Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulua- Pulau Aru dengan jenis bantuan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO), tetapi pihak penanggung jawab provinsi salah melakukan validasi data kepada pihak Kementerian Pertanian RI sehingga pihak Kementerian melakukan transfer kepada Kelompok Tani “MAN” dan Sau” di Desa Manjau. Sementara dana kelompok tani “Man” dan “Sau” Desa Manjau senilai Rp 49 juta, ditransfer pihak Kementerian Pertanian kepada kelompok “Tanut Mandiri.”

“Jadi ini sebenarnya ada kesalahan teknis, dan natinya saya upayakan buat surat pernyataan bermaterai sekaligus memberikan keterangan yang sebenarnya kepada kedua kelompok ini supaya jangan ada kegaduhan yang mengakibatkan kesalahpahaman. Dan nantinya akan bekerja sesuai petunjuk teknis dari pihak Kementerian Pertanian untuk melakukan penanman,”jelasnya.

“Dua kelompok tani di Desa Manjau ini memang sengaja membuat buku rekening menjadi satu (kelompok), untuk kelompok tani dengan nama “Man” memiliki dana bantuan sebesar Rp.24 juta lebih, sementara kelompok Tani “Sau” nilainya juga sama dimana jumlah total dari kedua kelompok ini sebesar Rp 49 juta. Sedangkan dana untuk kelompok tani “Tanut Mandiri” kedua anggaran bantuan kepada kedua kelompok dan buku rekening masing –masing  ini sementara masih ditangannya.  Dan anggaran tersebut nantinya akan dibelikan pupuk dan benih kepada kelompok tani Desa Manjau sementara Kelompok Tani Tanut Mandiri dibuat bangunan dan beberapa bahan untuk pengelolaan pupuk organik sesuai dengan petunjuk teknis dari pihak Kementerian Pertanian.

“Dua kelompok ini memang sudah di-SK-kan oleh Kepala Dinas Pertanian dengan nomor 06/002 /DISTANHUT-ARU/II/2017 tanggal 20 Februari sebagai penerima bantuan sarana Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) dengan nama kelompok Tanut Mandiri, dan surat keputusan bernomor: 05/002/DISTANHUT-ARU/II/2017 dengan nama kelompok “Man” dan “Sau” sebagai  kelompok tani penerima bantuan kegiatan budidaya padi organik tahun 2017 dengan luas lahan 20 hektar dan waktu tanam bulan Februari, Juli dan Desember” jelas Marfin panjang lebar.

Ditambahkannya, dua hari ke depannya dirinya akan ke Desa Manjau untuk melakukan penyuluhan kepada kelompok tani bersangkutan sekaligus menjelaskan kesalahan teknis yang dilakukan oleh pihak provinsi agar kelompok dibawah binaannya dapat memahami  persoalan tersebut.

Hal senada diungkapkan penanggung jawab kelompok tani Wilayah Provinsi Maluku, Anwar Wael ketika dia dihubungi mediaini.

Wael mengakui ada kesalahan falidasi data buku rekening kepada pihak Kementerian Pertanian Pusat  sehingga kesalahan dalam tranfer dana bantuan, dirinya akan menghubungi penanggung jawab kabupaten untuk melakukan surat pernyataan supaya diberikan kepada pihak petani yang sebenarnya. (Iman)
Daerah 4328373879103912255
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks