Kasus Korupsi ADD SBT, Bendahara Desa Tetap Dituntut 16 Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Korupsi ADD SBT, Bendahara Desa Tetap Dituntut 16 Tahun

BERITA MALUKU. Jaksa penuntut umum(JPU) Kejaksaan Negeri Cabang Maluku Tengah di Geser, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tetap menuntut bendahara desa Afan Kota, Suramly Rumagoras selama 1,6 tahun penjara.

"Kami tetap pada tuntutan semula meminta majelis menyatakan terdakwa bersalah dan divonis satu tahun enam bulan penjara," kata JPU Ruslan Marasabessy dan Tomy Lesnusa di Ambon, Selasa (11/7/2017).

Penjelasan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Samsidar Nawawi didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan eksepsi jaksa atas pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa tidak dihukum membayar kerugian keuangan negara karena telah dikembalikan saat proses penyidikan berlangsung.

Suramly dituntut hukuman penjara dan denda karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Menurut jaksa, terdakwa tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara karena telah mengembalikan uang Rp17 juta saat menjalani proses pemeriksaan.

Fakta persidangan juga terungkap kalau terdakwa hanya menerima Rp60 juta dari kepala desa, di mana anggaran tersebut digunakan untuk membayar ongkos kerja dan sisanya Rp17 juta dinikmati sendiri.

Suramly Rumagoras bersama Kepala Desa Afan Kota, Aswir Kwairumaratu dijadikan terdakwa dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten SBT tahun anggaran 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta.

Kades Afan Kota sendiri telah menjalani proses hukum di pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon dan dijatuhi vonis satu tahun dan delapan bulan penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukrim 8441466469234122258
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks