Bawaslu Maluku Belum Bisa Tertibkan Baliho Balon Gubernur | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bawaslu Maluku Belum Bisa Tertibkan Baliho Balon Gubernur

BERITA MALUKU. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan, belum bisa menertibkan baliho, spanduk maupun stiker bakal calon (Balon) Gubernur dan Wagub yang marak terpasang di sejumlah titik strategis di Kota Ambon.

"Kami belum bisa melakukan penertiban berbagai baliho, spanduk, poster, stiker dan sejenisnya yang dipasang Balon Gubernur dan Wagub," kata Komisioner Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Kamis (13/7/2017).

Dia mengakui, Bawaslu Maluku belum memiliki kewenangan melakukan penertiban baliho yang dinilai sebagai upaya sosialisasi para Balon Gubernur dan Wagub karena saat ini belum ada penetapan pasangan calon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 06 tahun 2016 sesuai jadwal dan tahapan, saat ini belum masuk tahapan Pilkada.

"Ini kan belum masuk dalam tahapan kampanye. Kemudian yang disebut calon sudah resmi didaftarkan di KPU. Nah, baru Bawaslu berperan. Jadi lembaga pengawas belum memiliki kewenangan," ujar Abdullah.

Kewenangan menertibkan alat peraga Balon Gubernur dan Wagub Maluku dimiliki Pemkot Ambon sesuai Perda.

"Jadi tinggal dipantau pemasangan alat peraga itu melanggar Perda atau tidak. Apakah, alat peraga yang dipasang ada izin atau tidak. Khan ada aturan," katanya.

Karenanya dia, berharap, jika pemasangan alat peraga tidak sesuai peruntukan atau mengganggu kenyamanan sebaiknya ditertibkan.

"Ini saran konstruktif Bawaslu Maluku kepada Pemkot Ambon maupun sembilan Pekab dan Pemkot Tual. Bawaslu memiliki kewenangan sesuai ketentuan Pemilu. Bisa digunakan peraturan terkait. Kalau menimbulkan keresahan publik, maka silakan Pemkot Ambon menertibkan sesuai Perda," tandas Abdullah.

Namun demikian, lanjutnya, sebagai bentuk kerja sama Banwaslu Maluku mengimbau kepada para Balon Gubernur dan Wagub serta tim suksesnya agar memperhatikan titik - titik pemasangan atributnya.

Jangan sampai atribut tersebut melanggar ketentuan pemerintah daerah setempat, apalagi dipasang pada ruang publik yang dilarang secara aturan.

Ruang publik yang dimaksudkan itu antara lain, fasilitas ibadah, pendidikan, perkantoran dan sejumlah fasilitas umum lainnya.

"Kami berharap para Balon Gubernur dan Wagub yang hendak menyosialisasikan diri melalui papan reklame agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemkot Ambon atau perusahaan periklanan resmi," tegas Abdullah.
Pilkada Maluku 8097360472688265912
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks