Izin Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD Sudah Diproses | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Izin Pemeriksaan Wakil Ketua DPRD MBD Sudah Diproses

BERITA MALUKU. Izin yang diajukan kejaksaan untuk memeriksa Wakil Ketua DPRD Maluku Barat Daya (MBD), Hermanus Lekipiera yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BPS) tahun ajaran 2009 - 2010 telah diproses.

Karo Hukum Setda Maluku, Hendrik Far - Far dikonfirmasi, Rabu (14/6/2017) mengatakan, sudah memproses surat izin yang diajukan kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff.

"Kami telah membuat telaah hukum, selanjutnya Gubernur Said yang menandatanganinya sesuai kewenangan," ujarnya.

Gubernur berkewenangan menerbitkan izin sesuai kewenangannya karena status tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD MBD.

"Sudah pasti diizinkan menindaklanjuti permohonan dari Kejati Maluku agar tersangka bisa diproses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang merugikan negara," tandas Hendrik.

Sebelumnya, Kepala kantor cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tual di Wonreli, Kabupaten MBD, Hendrik Silety mengemukakan, penetapan Hermanus sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di kantor Kejati Maluku di Ambon sejak 24 Mei 2017.

Hermanus adalah mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan Kabupaten MTB dan dipercayakan mengelola dana BOS tahun ajaran 2009 hingga 2010.

Bersangkutan mengundurkan diri sebagai ASN dan sekarang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten MBD dari salah satu partai politik (Parpol).

Penetapan Hermanus sebagai tersangka oleh jaksa juga didasarkan pada pemeriksaan 122 saksi serta adanya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

Total kerugian keuangan negara yang ditemukan BPKP sebesar Rp408,3 juta dan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka belum pernah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada jaksa.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 8 UU Tipikor yang mengatur tentang penggelapan," tegas Hendrik.
Hukrim 2435980817266149417
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks