Disdik Ambon Larang Sekolah Pungut Biaya Pendaftaran Siswa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Disdik Ambon Larang Sekolah Pungut Biaya Pendaftaran Siswa

BERITA MALUKU. Dinas Pendidikan Kota Ambon melarang sekolah memungut biaya penerimaan peserta didik baru atau siswa baru.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Benny Kainama, Rabu (14/6/2017) menyatakan, pihak sekolah tidak dibenarkan untuk memungut biaya apapun saat penerimaan siswa baru karena Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak dipungut biaya.

"Tidak ada aturan penerimaan siswa baru menggunakan biaya terkecuali diatur dalam aturan yang diketahui oleh dinas, orang tua atau komite sekolah masing-masing," katanya.

Ia menjelaskan, seluruh sekolah diimbau untuk melaksanakan penerimaan siswa baru dengan jujur dan tidak melakukan pungutan biaya sekecil apapun kepada calon siswa.

Larangan melakukan pungutan dalam penerimaan siswa baru tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, yakni mulai dari SD hingga SMP.

Penerimaan siswa baru jenjang SD-SMP dilaksanakan pada 3-8 Juli 2017 yang ditindaklanjuti dengan penyaluran petunjuk teknis ke setiap kepala sekolah untuk dijadikan sebagai acuan penerimaan siswa tahun ajaran 2017-2018.

"Sesuai juknis penerimaan siswa baru dilakukan setelah Idul Fitri untuk SD-SMP baik secara manual maupun online," ujarnya.

Diakuinya, di Ambon belum semua sekolah melakukan penerimaan siswa baru menggunakan sistem "online" tetapi sistem manual. Yang terpenting adalah seluruh proses berjalan dengan baik.

"Penerimaan siswa tahun ajaran baru tergantung kesiapan sekolah apakah menggunakan sistem komputerisasi atau manual. Sedangkan aturan lain yang tidak diatur di sekolah adalah penerimaan siswa dengan sistem rayon, ini dilakukan guna mempermudah para siswa.

"Sistem ini dinilai efektif, karena mewajibkan sekolah memprioritaskan siswa dari masing-masing wilayah, sehingga penerimaan siswa tidak tertumpu pada satu sekolah." katanya.

Benny menambahkan, aturan umum penerimaan siswa dilakukan oleh dinas, sementara aturan pemerintah dan aturan khusus akan diatur langsung oleh sekolah, seperti umur siswa atau nilai rata-rata demi menjaga mutu sekolah.

"Tugas pemerintah memastikan semua siswa dapat terakomodir di tahun ajaran baru,jika dalam penerimaan nanti ada siswa yang tidak diterima di satu sekolah, silahkan hubungi dinas agar dapat ditindaklanjuti," katanya.
Pendidikan 6415159143886511640
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks