BPOM Ambon Temukan Ribuan Kemasan Pangan Tanpa Ijin Edar | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

BPOM Ambon Temukan Ribuan Kemasan Pangan Tanpa Ijin Edar

BERITA MALUKU. Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon menemukan sebanyak 3.107 kemasan atau 155 item pangan Tanpa Ijin Edar (TIE).

"Hasil pengawasan yang dilakukan petugas saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1438 Hijriah ditemukan 155 item atau 3.107 kemasan pangan tanpa ijin edar di sejumlah toko di kota Ambon," kata Kepala BPOM Ambon Sandra Linthin, Kamis (8/6/2017).

Menurut dia, ribuan pangan tanpa ijin edar berupa kue kering, kacang-kacangan dan makanan ringan ditemukan di sejumlah toko dan sebagian pangan langsung dimusnahkan pelaku usaha di toko disaksikan petugas BPOM.

"Total harga pangan TIE yang ditemukan sebesar Rp80 juta, jumlah ini masih rendah tetapi yang patut diwaspadai adalah makanan ini dikonsumsi oleh masyarakat ekonomi menengah kebawah," katanya.

Sandra mengakui, syarat makanan terjamin saat beredar di masyarakat adalah memiliki ijin edar, jika tidak maka belum dapat dipastikan makanan tersebut aman dan sehat. Tetapi jika sudah memiliki ijin edar pun makanan tersebut belum bisa dijamin aman jika masa edarnya habis.

"Karena itu kita tetap melakukan sampling, sidak untuk menjamin makanan yang dijual pelaku usaha aman dan sehat, kita juga melakukan pengujian di laboratorium untuk memastikan apakah makanan ini tidak mengandung bahan berbahaya ataupun mikroba yang melebihi ambang batas," ujarnya.

Dijelaskannya, pengawasan yang dilakukan jelang hari raya mencapai empat tahap di sejumlah kabupaten dan kota di Maluku yakni kota Ambon dilakukan pemeriksaan di 35 sarana, Maluku Tengah 24 sarana, dan kota Tual 12 sarana.

"Saat ini sementara dilakukan pengawasan di Kabupaten Buru, dilanjutkan ke Seram Bagian Timur (SBT) dan Maluku Tenggara Barat (MTB). Perencanaan pengawasan akan dilakukan hingga satu minggu jelang Idul Fitri, tetapi jika masih ditemukan beredar barang kadaluarsa maka akan ditingkatkan hingga satu minggu setelah hari raya," tandasnya.

Ia menambahkan, temuan dilapangan dikategorikan menjadi beberapa bagian seperti pangan kadaluarsa, rusak, TIE dan ijin eder sudah tidak berlaku.

Untuk makanan kadaluarsa dan rusak seperti kemasan yang rusak, kembung telah mengandung mikroba yakni jika tetap dikonsumsi mengakibatkan tetanus, sehingga produk tersebut harus dimusnahkan.

"Produk TIE akan diamankan guna penelusuran pelaku usaha membeli dari mana, hal ini akan menjadi informasi bagi BPOM di provinsi lain, sedangkan jika ijin edar sudah tidak berlaku juga diamankan dan tidak dimusnahkan guna dilakukan pengecekan masa ijin edar sudah habis atau dalam proses perpanjangan," kata Sandra.
Ambon 449970303873748547
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks